3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Barang dan Jasa PT ENM dengan PT SDI
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 sampai 2023, Jumat (20/6/2025) di Kantor Kejari Kota Bandung.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyebut ketiga tersangka itu antara lain, Begin Troys, Nugroho Widiyantoro, dan Ruli Adi Preasetia.
"Perbuatan yang dilakukan para tersangka dalam penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022/2023, yakni dengan cara Begin Troys menerbitkan surat tidak berkeberatan (non objection letter) kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI nomor: 2000.E/nol/dir/muj/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis pada proyek summary yang kurang matang dan tak memperhatikan prinsip GCG," katanya.
Kemudian, untuk tersangka Nugroho selaku Direktur PT SDI tahun 2008 sampai sekarang dia bekerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama, memberikan pekerjaan ke PT ENM lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen, dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian Rp 86,2 miliar.
"Sedangkan untuk tersangka Ruli Adi Prasetia selaku Direktur PT ENM tahun 2020 sampai 2022 bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama, menerima pekerjaan ke PT ENM lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen."
"Dia juga tak melaksanakan rekomendasi proyek summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko yang lebih mendalam terkait detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisasi potensi resiko yang akan didapatkan PT ENM," ujarnya
Irfan pun menegaskan, perbuatan para tersangka yang tak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI, sehingga PT ENM mengalami kerugian Rp 86,2 miliar.
"Penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Bidang tindak pidana khusus Kejari Kota Bandung menitipkan para tersangka pada rutan kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan," katanya.
Irfan Wibowo menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 sampai 2023.
"Tak menutup kemungkinan (tersangka baru), karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap perkara yang dimaksud," katanya di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat (20/6/2025).
Irfan pun menegaskan akan kembali memanggil tiga tersangka ini guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan demi mengetahui sejauh mana pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kami ingin semuanya terang benderang, namun tentu butuh waktu ya. Ditambah, modusnya juga cukup rumit. Sumber uang memang dari BUMD," katanya.
Terkait kerugian negara, Kajari mengaku belum bisa menyebutkan secara pasti atau final kerugian negaranya. Namun, untuk sementara senilai Rp 86,2 miliar.
"Kami masih lakukan aset tracing. Namun, untuk penyitaan kami sudah lakukan terhadap beberapa barang yang terkait aset maupun dokumen serta barang yang berhubungan dengan tindak pidana," ujarnya.(*)
Kejaksaan Pelototi 14 Kasus Korupsi di Sumedang Sepanjang 2025, Bakal Ada Kasus Baru Lagi |
![]() |
---|
2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kayu untuk Proyek Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Didemo, Ternyata Bupati Terkaya ke-5 di Jateng, Kini Terseret Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Event Pasar Murah di Kiara Artha Park Bandung Diwarnai Pembagian Bibit Tanaman dan Ayam |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Duta Palma Group Rp 78 Triliun: Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Resmi Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.