Polisi Tetap Jadikan Satpam di Sukabumi Tersangka padahal Amankan Pembuat Onar : Menimbulkan Luka

Polisi menetapkan dua tersangka dari tiga terlapor atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pembuat onar di Baros Sukabumi

Istimewa/ Dok Humas Polres Sukabumi Kota
DIPERIKSA POLISI - Saat Satpam Apriyana diperiksa penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi menetapkan dua tersangka dari tiga terlapor atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ihsan Maulana yang diduga melakukan keonaran di perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi

Peristiwa ini terjadi Rabu (9/4/2025), sekira jam 01.30 WIN di Perum Genteng Puri RT. 05, RW.08 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Diketahui tiga orang yang dilaporkan ke polisi.

Pelapor sendiri diduga membuat keresahan di Perum Genting Puri Baros.

Baca juga: Pelapor Satpam di Sukabumi yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Sempat Mengaku Anggota Polisi

ketiga orang yang dilaporkan di antaranya pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan Satpam Apriyana

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, dua tersangka yakni Satpam dan pekerja di pemilik rumah di Genting Puri terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung. 

"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet, pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025).

Astuti menjelaskan, kronologi kejadian dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka A dan AN terhadap korban Ihsan Maulana secara bersama-sama. 

"Melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar dan lecet," ucapnya. 

Barang bukti yang diamankan (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung, 1 potong tambang warna biru yang panjangnya sekitar 1.5 meter dan Visum Et Repertum.

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana," katanya.

Dikonfirmasi peristiwa awal mula terjadinya dugaan tindak pidana terhadap korban, saat itu korban masuk pekarangan rumah di Genting Puri hingga terjadi cekcok dan berkelahi antara Ihsan, pemilik rumah D, dan pekerja di rumah D berinisial A.

Begitu juga, saat Ihsan diamankan oleh Satpam Apriyana saat dikejar warga. Kemudian terakhir di serahkan ke pihak kepolisian. Polisi belum bisa memberikan keterangan. 

Sebelumnya, Satpam Apri menjelaskan, peristiwa yang menimpa dirinya berawal adanya laporan warga atas orang tidak dikenal memasuki pekarangan warga perumahan Genting Puri.

Baca juga: Satpam di Sukabumi Menjerit, Amankan Warga Luar yang Ngamuk di Perumahan Malah jadi Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved