Berita Viral

Pengakuan Hanafi Jukir Berompi "Parkir Gratis" Masih Tarik Uang Pengunjung: Membantu Teman

Sebuah video menunjukkan seorang juru parkir (jukir) yang menggunakan rompi bertuliskan 'Parkir Gratis' tengah menarik uang ke pengunjung.

Instagram @surabayakabarmetro
TARIK UANG - Sebuah video menunjukkan seorang juru parkir (jukir) yang menggunakan rompi bertuliskan 'Parkir Gratis' tengah menarik uang ke pengunjung. 

Ketika itu, dia sempat keteteran karena harus menjaga dua tempat parkir dalam satu waktu sekaligus. 

"Saya waktu jaga di minimarket, saya lari (ke parkir kafe) lupa enggak lepas rompi, ya tetap saya ada kelirunya, ada lupanya. Ya kelirunya saya pakai rompi, tapi di sini CCTV-nya jelas, parkiran jelas," ucapnya.

Ia memastikan, lokasi yang ditarik uang parkir bukan di minimarket, melainkan di kafe yang memang sering ia jaga.

Ia pun sempat didatangi apparat setempat untuk memastikannya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mewajibkan para pengusaha minimarket menyediakan jukir dengan rompi perusahaan.

Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyegel lahan parkir ratusan minimarket.

Sebab, lahan parkir minimarket itu belum dilengkapi dengan juru parkir (jukir) resmi.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, total sudah ada 203 lahan parkir minimarket yang disegel.

Data tersebut terhitung sejak diturunkannya perintah penindakan pada Selasa (10/6/2025).

"Totalnya 203 (lahan minimarket) sudah disegel dan 67 (segelnya) sudah dibuka," kata Zaini, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Ogah Patungan Subsidi Transjabodetabek, Singgung Nasib Desa Terpencil di Jabar

"Kalau hari ini (saja) kita segel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan penertiban dari Dishub (Dinas Perhubungan). Dan buka segel yang sudah berizin 19 toko," tambahnya.

Dengan demikian, Zaini meminta para pengusaha minimarket tersebut segera memenuhi aturan

Seperti mengurus izin lahan parkir hingga mempunyai jukir dengan rompi perusahaan. 

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, jukir resmi dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir sebulan.

"Imbauannya segera urus dan penuhi perizinan, dan nanti secepatan kami buka segelnya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved