Lagi Asyik di Pinggir Jalan Cirebon, Pria Asal Indramayu Diringkus Polisi Bawa Sabu dan Timbangan

Seorang pria asal Indramayu diringkus polisi saat sedang berada di pinggir jalan wilayah Kabupaten Cirebon. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
BARANG BUKTI - Seorang pria asal Indramayu diringkus polisi saat sedang berada di pinggir jalan wilayah Kabupaten Cirebon. Ia kedapatan membawa sabu-sabu berikut timbangan digital dan sejumlah barang bukti lain. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Seorang pria asal Indramayu diringkus polisi saat sedang berada di pinggir jalan wilayah Kabupaten Cirebon

Ia tepergok membawa sabu-sabu berikut timbangan digital dan sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika."

"Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial AS alias U (45), warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu," ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025) malam. 

AS alias U yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu tidak bisa mengelak saat polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, satu unit handphone merk Vivo warna cream, uang tunai Rp 20 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vino merah putih tanpa plat nomor, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip bening dan satu buah lakban bening.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya."

"Itu merupakan sisa dari pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P, yang kini berstatus DPO," ucapnya.

Menurut Sumarni, sabu tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat terjual seluruhnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumarni juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved