Geger, Bos Grosir dan Bos Gudang Jadi Tersangka Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu di Kota Bogor

Baru-baru ini kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa susu kemasan berhasil dibongkar Polresta Bogor Kota. Bos grosir dan bos gudang jadi tersangka

Editor: Hilda Rubiah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SUSU KADALUARSA - Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluarsa. Dua orang tersangka berinisial M (53) seorang pria dan F (27) seorang perempuan berhasil ditangkap. 

TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa susu kemasan berhasil dibongkar Polresta Bogor Kota.

Polisi pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yang tak lain seorang bos grosir dan bos gudang.

Dua tersangka itu berinisial M (53) seorang pria dan F (27) seorang perempuan berhasil ditangkap.

Diketahui M merupakan pemilik grosir di wilayah Kedunghalang Bogor Utara.

Sedangkan F pemilik gudang di Depok yang mendistribusikan susu ke grosir M.

Baca juga: Viral Wanita di Garut Babak Belur Disiksa Suami, Keluarga Meradang: Adik Saya Dikurung

Peran kedua tersangka ini pun terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan,  grosir ini sudah beroperasi bertahun-tahun.

Namun, ia baru menerima susu dari F beberapa kali saja.

“Yang bersangkutan ini kalau misalkan dari grossiernya ini sudah bertahun-tahun. Tetapi berdasar pengakuan memang baru beberapa kali menerima. Dari sales yang datang ke toko grossiernya. Jadi berdasar pengakuan baru dua kali,” kata AKP Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).

Pemilik grosir ini tidak mengetahui bahwa susu yang ia terima sudah kedaluwarsa.

“Berdasarkan pengakuan itu tidak diakui oleh pemilik grosir. Tetapi dari gudang itu menyampaikan bahwa ini merupakan barang reject. Kita masih dalami lagi, ini reject dari mana?,” ujarnya.

Pemilik grosir membeli susu dari gudang Depok ini di bawah harga pasaran.

Untuk satu dus susu ini dalam harga normal dijual di atas 100 ribu.

“Sedangkan mereka ini mendapatkan barang seperti ini dengan harga setengahnya. Bisa sampai 50-60 ribu perdusnya,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Yusuf, Ayah yang Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Rela Tak Makan Demi Beli Susu

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved