Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis Belum Diterapkan Tahun Ini, Dikdasmen: Menyangkut Masalah Anggaran
Atip mengatakan kemungkinan pelaksanaan putusan MK tidak bisa dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2025/2026 ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar.
Sebelumnya, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Menurut Atip, koordinasi ini sangat penting, karena pelaksanaan putusan ini bersinggungan dengan anggaran negara.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggarannya. Dan anggaran itu esensinya seperti itu. Jadi kita melakukan koordinasi-koordinasi," kata Atip di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Meski begitu, Atip mengatakan kemungkinan pelaksanaan putusan MK tidak bisa dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2025/2026 ini.
Pemerintah, kata Atip, masih harus menghitung anggaran untuk melaksanakan putusan ini.
"Tapi tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung cemat dari anggaran yang ada," ucap Atip.
Sebelumnya, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). (*)
Fahdi Fahlevi/Tribunnews
| LINK Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Resmi dari Kemendikdasmen dan Kemenag |
|
|---|
| LINK Download Panduan Peringatan Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| LINK Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Resmi dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| Siswa Dapat Nilai Nol di TKA Masih Bisa Ikut SNBP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen |
|
|---|
| Viral Peserta TKA 2025 Live TikTok saat Ujian, Kemendikdasmen: Ada Sanksi Jika Terbukti Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Nera-Nur-Puspista-Pelajar-SMAN-1-Saguling-2.jpg)