Kamis, 14 Mei 2026

Mengungkap Mitos "Membuang Darah Kotor" Saat Donor Darah, Dokter PMI Berikan Penjelasannya

Transfusi dari pendonor dengan penyakit menular bisa berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien yang menerima darah tersebut.

Tayang:
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
ILUSTRASI DONOR DARAH - Petugas Satpol PP Jatinangor sedang melaksanakan donor darah kantor Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin(10/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Melakukan donor darah memiliki segudang manfaat yang bagus untuk tubuh.

Namun ada beberapa kondisi kesehatan dan riwayat penyakit tertentu yang membuat seseorang tidak diperbolehkan untuk menjadi pendonor. 

Hal ini ditegaskan oleh dr. Ghina Khairesra, dokter dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung.

“Penyakit-penyakit yang bisa ditularkan lewat transfusi darah sama sekali tidak boleh donor. Contohnya hepatitis B dan C, HIV, serta sifilis,” ujar dr. Ghina saat ditemui di 23 Paskal, Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan penerima darah. 

Transfusi dari pendonor dengan penyakit menular bisa berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien yang menerima darah tersebut.

Selain penyakit menular, dr Ghina menyebutkan ada juga kondisi tertentu yang membuat pendonor tidak layak karena alasan keselamatan dirinya sendiri. 

Misalnya riwayat penyakit jantung, diabetes yang memerlukan obat rutin atau insulin, serta kanker.

“Untuk yang punya riwayat kanker, itu juga enggak boleh. Karena dikhawatirkan sel kankernya masih ada di dalam tubuh dan ikut terbawa dalam darah yang didonorkan,” ungkap dr. Ghina.

Ia menambahkan, penderita gangguan paru-paru kronis seperti asma yang sering kambuh juga tidak dianjurkan untuk donor karena proses pengambilan darah bisa memicu kambuhnya gejala. 

Begitu pula dengan kondisi autoimun seperti lupus, atau orang yang mudah mengalami reaksi alergi berat (syok anafilaktik), termasuk penderita anemia dan darah rendah.

Sebelum proses donor dilakukan, PMI akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kondisi calon pendonor memenuhi syarat fisik tertentu. 

Beberapa di antaranya adalah tekanan darah: harus berada dalam rentang 110/70 hingga 160/100, berat badan minimal 47 kilogram, dana kadar hemoglobin (HB) minumal 12,5 dan maksimal 17.

“Kalau semua itu sudah terpenuhi dan tidak ada riwayat penyakit yang melarang, maka boleh lanjut donor,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved