Dirut BUMD Pemkab Bandung Barat Tersangka Dugaan Penipuan, Ini 2 Kasus yang Menjerat Deden Robby
Dirut PT PMgS yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandung Barat terjerat 2 kasus penipuan.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) yang merupakan BUMD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman, terjerat kasus dugaan penipuan.
Polisi mengungkap fakta-fakta terkait penipuan yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan, ada satu laporan lain yang juga menjerat Deden.
"Sebagai catatan dalam penyidikan, kami juga menerima laporan dengan modus yang sama, dengan terlapor yang sama," kata Dimas, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Pemain Asal Klub Sultan Jadi Primadona Transfer Liga 1, Persib dan Persija Saling Sikut
Dimas mengungkap kerugian yang dialami korban kedua mencapai Rp1,8 miliar.
Saat ini, polisi masih melakukan rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara utuh penipuan yang dilakukan Deden.
"Laporan kedua dengan taksir kerugian 1,8 Miliar. Jadi laporan total ada 2, yang kedua akan naik jadi sidik yang memang fantastis total kuantitas kerugiannya," ujar Dimas.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman terjerat kasus penipuan pemberian cek kosong,
Deden saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
"Kami mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Dirut salah satu BUMD Bandung Barat," kata Kasart Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Sabtu (15/6/2025).
Dimas mengungkapkan, Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp659 juta.
Baca juga: Penyalahgunaan Napa di Cimahi Masih Tinggi, Puluhan Korban Jalani Rawat Jalan di BNN
"Yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD, tapi cek yang diberikan tidak bisa dicairkan," ungkapnya.
Deden dijerat dengan pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terpisah, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengkonfirmasi bahwa PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Jeje mengaku prihatin dan turut menyesalkan kasus yang menjerat Deden.
"Kelalaian Saudara DRF selaku Dirut PT. PMgS merupakan tanggung jawab pribadi sebagaimana ketentuan dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Jeje, Minggu (15/6/2025). (*)
Demi Ringankan Warga, Bupati Bandung Barat Jeje Hapus Tagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Selamatkan 75 Ribu Jiwa, Ringkus Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan KBB |
![]() |
---|
Emak-Emak Cimahi Semringah Bisa Bawa Pulang Beras 5 Kg dengan Harga Rp 55 Ribu di Polres |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan Teman Dugaan Kasus Penipuan & Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.