Dirut BUMD Pemkab Bandung Barat Tersangka Dugaan Penipuan, Ini 2 Kasus yang Menjerat Deden Robby

Dirut PT PMgS yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandung Barat terjerat 2 kasus penipuan.

|
tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
Deden Robby Firman selaku Dirut PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), BUMD Kabupaten Bandung Barat, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) yang merupakan BUMD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman, terjerat kasus dugaan penipuan.

Polisi mengungkap fakta-fakta terkait penipuan yang dilakukan pelaku.  

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan, ada satu laporan lain yang juga menjerat Deden.

"Sebagai catatan dalam penyidikan, kami juga menerima laporan dengan modus yang sama, dengan terlapor yang sama," kata Dimas, Minggu (15/6/2025).

Baca juga: Pemain Asal Klub Sultan Jadi Primadona Transfer Liga 1, Persib dan Persija Saling Sikut

Dimas mengungkap kerugian yang dialami korban kedua mencapai Rp1,8 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara utuh penipuan yang dilakukan Deden.

"Laporan kedua dengan taksir kerugian 1,8 Miliar. Jadi laporan total ada 2, yang kedua akan naik jadi sidik yang memang fantastis total kuantitas kerugiannya," ujar Dimas.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman terjerat kasus penipuan pemberian cek kosong,

Deden saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

"Kami mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Dirut salah satu BUMD Bandung Barat," kata Kasart Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Sabtu (15/6/2025).

Dimas mengungkapkan, Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp659 juta.

Baca juga: Penyalahgunaan Napa di Cimahi Masih Tinggi, Puluhan Korban Jalani Rawat Jalan di BNN

"Yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD, tapi cek yang diberikan tidak bisa dicairkan," ungkapnya.

Deden dijerat dengan pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Terpisah, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengkonfirmasi bahwa PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Jeje mengaku prihatin dan turut menyesalkan kasus yang menjerat Deden.

"Kelalaian Saudara DRF selaku Dirut PT. PMgS merupakan tanggung jawab pribadi sebagaimana ketentuan dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Jeje, Minggu (15/6/2025).  (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved