Pemprov Jabar Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Pada Perkara Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi mendaftarkan memori banding atas perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi mendaftarkan memori banding atas perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Pengajuan banding tersebut, sekaligus memastikan Pemprov Jabar menolak ajakan damai Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi PTUN pada 12 Juni 2025 dan ter-register dengan nomor perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
“Sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin registernya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ujar Arief, Sabtu (14/5/2025).
Adapun materi banding yang diajukan, kata Arief, berisi berkas yang memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya. Ditambah sejumlah bukti baru guna memperkuat dalil tersebut.
Baca juga: Tak Terpengaruh Kasus Sengketa Lahan, Ratusan Calon Siswa Baru Mendaftar SPMB di SMAN 1 Bandung
Baca juga: Disdik Jabar Perketat Aturan Jalur Prestasi SPMB 2025, Sertifikat Harus Dikeluarkan Lembaga Resmi
"Ini memori bandingnya kita udah buat. Artinya, ya, memperkuat dalil-dalil kita yang kemarin yang di PTUN Bandung kemarin, dengan bukti-bukti baru juga. Memperkuat lagi, menegaskan yang kemarin (dalil-dalil). Lalu ada bukti-bukti yang baru juga," katanya.
Dikatakan Arief, majelis hakim untuk banding perkara ini pun telah terbentuk dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Banding ini, kata dia, sudah sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk memperjuangkan Hak Guna Lahan SMAN 1 Bandung.
“Kalau dari pimpinannya dari Pak Gub (Gubernur Jabar) seperti yang kemarin, kita lakukan upaya hukum banding. Kita sampai secara maksimal all out, total,” katanya.
Sebab, kata dia, sertifikat hak pakai untuk lahan seluas 8.450 meter persegi itu telah dinyatakan sah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
“Aset dari SMAN 1 itu jelas, dan BPN pun menyatakan bahwa itu sah,” ucapnya. (*)
Di Hari Jadi ke-80, Sidkon Djampi Soroti Pemekaran Daerah dan Sinergi Pemprov Jabar |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Gelar Rapat Soal Sesar Lembang, Sekda Bandung Barat Ungkap Hal yang Dibahas |
![]() |
---|
Profil Kota Baru Parahyangan Bakal Bangun Jalan Lingkar Stasiun KC Padalarang-Kota Baru-Cipatat |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Bandung Belum Merdeka, Masih Berjuang di Meja Hijau Demi Pertahankan Asetnya |
![]() |
---|
Kota Bandung Diramaikan Kirab Budaya HUT ke-80 RI Jawa Barat, Simak Rute dan Kegiatan Puncaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.