Pemprov Jabar Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Pada Perkara Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi mendaftarkan memori banding atas perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
SMAN 1 BANDUNG - Foto dokumentasi SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (28/4/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi mendaftarkan memori banding atas perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi mendaftarkan memori banding atas perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Pengajuan banding tersebut, sekaligus memastikan Pemprov Jabar menolak ajakan damai Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi PTUN pada 12 Juni 2025 dan ter-register dengan nomor perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.

“Sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin registernya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ujar Arief, Sabtu (14/5/2025).

Adapun materi banding yang diajukan, kata Arief, berisi berkas yang memperkuat dalil-dalil pada persidangan sebelumnya. Ditambah sejumlah bukti baru guna memperkuat dalil tersebut.

Baca juga: Tak Terpengaruh Kasus Sengketa Lahan, Ratusan Calon Siswa Baru Mendaftar SPMB di SMAN 1 Bandung

Baca juga: Disdik Jabar Perketat Aturan Jalur Prestasi SPMB 2025, Sertifikat Harus Dikeluarkan Lembaga Resmi

"Ini memori bandingnya kita udah buat. Artinya, ya, memperkuat dalil-dalil kita yang kemarin yang di PTUN Bandung kemarin, dengan bukti-bukti baru juga. Memperkuat lagi, menegaskan yang kemarin (dalil-dalil). Lalu ada bukti-bukti yang baru juga," katanya.

Dikatakan Arief, majelis hakim untuk banding perkara ini pun telah terbentuk dan tinggal menunggu jadwal sidang.

Banding ini, kata dia, sudah sesuai arahan dari  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk memperjuangkan Hak Guna Lahan SMAN 1 Bandung.

“Kalau dari pimpinannya dari Pak Gub (Gubernur Jabar) seperti yang kemarin, kita lakukan upaya hukum banding. Kita sampai secara maksimal all out, total,” katanya.

Sebab, kata dia, sertifikat hak pakai untuk lahan seluas 8.450 meter persegi itu telah dinyatakan sah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.

“Aset dari SMAN 1 itu jelas, dan BPN pun menyatakan bahwa itu sah,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved