Pemkab Ciamis Terapkan Jam Malam bagi Pelajar, Dorong Peran Keluarga dan Masyarakat

Untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberlakukan kebijakan jam malam.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tangkapan Layar
SURAT EDARAN - Tangkapan layar Surat Edaran tentang Penerapan jam malam bagi peserta didik di Kabupaten Ciamis yang telah ditandatangani oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pada 10 Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberlakukan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1764 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung terbentuknya Generasi Panca Waluya, yakni generasi Jawa Barat yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, dan resmi ditandatangani Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya.

Dalam SE tersebut, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan resmi pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua, hingga kondisi darurat.

Kebijakan ini didasarkan pada semangat perlindungan anak dan penguatan karakter sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penerapan jam malam ini juga melibatkan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat. 

Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara persuasif, dengan pendekatan edukatif.

Plt. Asisten Daerah I sekaligus Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan SDM, Dase Fadhil Yusdi Mubarak, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini.

“Kami akan melibatkan unsur TNI, Polri, Kemenag, MUI, sekolah, serta camat, lurah, dan kepala desa untuk bersama-sama mengawal dan mensosialisasikan kebijakan ini,” ujar Dase saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Menurut Dase, kebijakan ini bukan soal membatasi ruang gerak, tapi usaha bersama untuk menjaga anak-anak dari pengaruh lingkungan negatif malam hari, agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan berkualitas.

Ia juga menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai lini pertama pengawasan.

"Keterlibatan orang tua dan masyarakat sangat penting. Kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa waktu malam seharusnya menjadi momen istirahat dan kebersamaan keluarga, bukan untuk aktivitas di luar rumah yang berisiko,” imbuhnya.

Selain pembinaan oleh sekolah dan lembaga pendidikan, kepala desa dan lurah juga diarahkan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing wilayah sebagai bagian dari pengawasan kebijakan ini.

Melalui langkah ini, Pemkab Ciamis berharap dapat menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

"Ini juga sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Ciamis dalam membentuk generasi masa depan yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer, lima nilai utama dalam konsep Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved