Pertimbangan Polisi Akhirnya Terapkan ETLE Statis di Indramayu

Efisiensi waktu menjadi pertimbangan pihak kepolisian menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE statis di Kabupaten Indramayu.

Tribun Jabar/ Handika Rahman
UJI COBA ETLE - Uji coba penerapan ETLE statis di Indramayu, Kamis (12/6/2025). Efisiensi waktu menjadi pertimbangan pihak kepolisian menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Efisiensi waktu menjadi pertimbangan pihak kepolisian menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Kabupaten Indramayu.

“Pertimbangan penindakan menggunakan ETLE agar pengendara tidak berinteraksi dengan petugas sehingga tidak terhambat dalam aktivitasnya,” ujar Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama kepada Tribuncirebon.com, Kamis (12/6/2025).

Pertimbangan lainnya, untuk mempermudah penyelesaiannya karena bisa melalui online tanpa harus datang ke pos polisi.

Rizky menjelaskan, ETLE ini merupakan program dari Korlantas Polri. Polres Indramayu pun siap menerapkan ETLE statis tersebut.

Baca juga: Bukan Sekadar Tilang, ETLE di Cirebon Kini Bisa Lacak Kejadian dan Pelaku Kriminal

Rencananya, ETLE statis akan mulai diterapkan pada Juli 2025 dan saat ini sedang tahap uji coba.

Total akan ada 6 titik pemasangan ETLE statis di Indramayu, tiga di antaranya sudah terpasang, yakni di Jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu, Jalan Jend S. Parman di Jembatan Cimanuk, serta Jalan Soekarno hatta depan Islamic Center Indramayu.

“Titik lainnya nanti juga akan dipasang di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jend Sudirman, dan Jalur Pantura. Sekarang ini masih dalam proses instalisasi oleh teknisi dari Korlantas Polri,” katanya

Rizky dalam hal ini berharap adanya kebijakan ini membuat para pengguna jalan dapat lebih disiplin lagi dengan mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

ETLE sendiri, lanjut Rizky, bukan sesuatu yang perlu ditakutkan. Selama pengendara patuh dan taat mengikuti peraturan lalu lintas seperti memakai helm SNI dan tidak berboncengan lebih dari satu maka tidak akan dikenakan sanksi. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved