Wakil Rakyat di Pangandaran Dukung Keputusan Prabowo, Cabut Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Padna
PENUTUPAN TAMBANG - Supratman Ketua Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pangandaran yang menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto Menutup IUP di Raja Ampat Papua Barat 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat.

"Saya sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pangandaran sangat apresiasi langkah yang diambil pak Presiden Prabowo yang mencabut izin IUP pertambangan nikel di Raja Ampat," ujar Supratman dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Rabu (11/6/2025) sore.

Memang, katanya, keputusan tegas Presiden RI Prabowo Subianto menjadi perhatian publik yang sangat luas di seluruh Indonesia.

"Karena, Raja Ampat itu dianggap sebagai surga terakhir di dunia dengan alamnya yang sangat indah, keragaman hayati, dan sebagainya," katanya. 

Sehingga, masyarakat sangat mendukung tentang pencabutan IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat tersebut.

Baca juga: Komisi V DPR RI Soroti Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Tambang di Raja Ampat

"Karena, keberadaan pertambangan nikel itu dikhawatirkan akan merusak ekosistem di Raja Ampat sendiri," ucap Supratman.

Jadi, intinya Supratman sebagai wakil rakyat (DPRD) sangat mendukung dengan sikap tegas Presiden Prabowo yang menutup atau mencabut izin pertambangan nikel itu. "Intinya seperti itu," ujarnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun, ada empat dari lima IUP yang resmi dicabut hak operasinya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni, PT Kawei Sejahtera Mining, PT. Mulia Raymond Perkasa, PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham. Sementara untuk IUP PT. Gag Nikel yang tetap dipertahankan. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved