SPMB Jabar 2025
Syarat Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Jalur Domisili & Jalur Afirmasi, Berikut Ketentuan Jika Tak Lolos
Berikut inilah syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jalur domisili dan jalur afirmasi, lengkap dengan ketentuannya jika tak lolos.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jalur domisili dan jalur afirmasi, lengkap dengan ketentuannya jika tak lolos.
Saat ini pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1 sudah dibuka, Selasa (10/6/2025).
Bagi calon murid yang melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK dapat mengikuti pendaftaran SPMB 2025 ini.
Pada pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1 terdapat 3 jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Baca juga: 3 Jalur Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Berikut Dokumen Persyaratan dan Jumlah Kuotanya
Bagi calon murid pastikan memilih jalur pendaftaran sesuai kriteria.
Pasalnya masing-masing jalur pendaftaran memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, seperti jalur domisili dan jalur afirmasi.
Berikut ini Tribunjabar.id rangkum syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 jalur domisili dan jalur afirmasi.
Syarat dan Ketentuan Jalur Domisli
Jalur domisili ini diprioritaskan bagi calon murid yang berdomisili pada wilayah/rayon yang bersesuaian dengan satuan pendidikan yang dituju.
Dalam hal pendaftaran jalur domisili melebihi kuota dan beberapa calon murid pada batas kuota memiliki jarak yang sama dalam suatu wilayah/rayon, seleksi selanjutnya didasarkan pada:
1. Kemampuan akademik:
Jumlah total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5
2. Usia tertua
Syarat dan Ketentuan Jalur Afirmasi
Calon murid Jalur Afirmasi KETM diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu KETM-P3KE dan KETM- non P3KE.
1. Bagi Calon Murid KETM-P3KE, SPMB dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas.
2. Penyaluran dilakukan melalui pemetaan data calon Murid dari KETM yang terdaftar pada P3KE Desil 1 (percentil 1 dan 2).
3. Informasi penyaluran Calon Murid KETM-P3KE disampaikan melalui sekolah asal.
4. Calon Murid yang telah disalurkan jika tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
5. Calon Murid yang mengundurkan diri dari penyaluran KETM-P3KE, dapat mendaftarkan diri melalui proses seleksi jalur afirmasi KETM-non P3KE.
6. Calon Murid KETM-non P3KE yang tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya.
7. Calon Murid yang sudah diterima di negeri/swasta TIDAK DAPAT mendaftar kembali di Tahap 2.
8. Calon Murid yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima dapat mendaftar kembali di
Tahap 2.
9. Seleksi bagi calon Murid afirmasi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli.
Baca juga: Link dan Cara Daftar SPMB Jabar 2025 Tahap 1 untuk SMA, SMK, dan SLB, Dibuka Mulai Hari Ini
Dokumen Persyaratan
Dokumen Persyaratan Umum:
1.Nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).
2. Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
3. Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
4. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
5. Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
6. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
7. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Dokumen Persyaratan Khusus
Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM, domisili terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
4. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
5. Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
| SMAS NU Indramayu Ajukan Tutup, Sudah 2 Tahun Tak Dapat Siswa, Kelas XII Dipindah ke Sekolah Lain |
|
|---|
| DAFTAR Sekolah Swasta di Indramayu dan Berapa Jumlah Murid Barunya di 2025, Ada yang 0 |
|
|---|
| Sekolah Swasta di Bandung Alami Penurunan Jumlah Murid Baru, DPRD Ngaku Belum Terima Aduan |
|
|---|
| SMK Swasta di Majalengka Ada yang Belum Dapat Murid Baru, Tahun Lalu Masih Ada 77 Siswa Baru |
|
|---|
| Idealnya 36 Siswa, Ruang Kelas SMA di Tasikmalaya Diisi 42 Meja guna Akomodasi Aturan Dedi Mulyadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/SPMB-Jabar-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.