Syarat Pekerja yang Terkena PHK atau Resign Dapat BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung Cek Statusnya

Pekerja yang terkena PHK atau resign dari kantornya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Cek syaratnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BSU - Pekerja yang terkena PHK atau resign dari kantornya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. 

TRIBUNJABAR.ID - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign dari kantornya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dengan syarat tertentu.

Pemerintah menggelontorkan BSU senilai Rp300.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 bagi pekerja dan guru honorer dengan satu kali pencairan menjadi Rp600.000.

Syarat bagi pekerja agar bisa mendapatkan BSU ini yaitu memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau buruh yang termasuk ke dalam kriteria nantinya akan menerima Rp600.000 yang cair melalui rekening bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri) serta BSI.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang terkena PHK atau resign? Bisa kah mereka mendapatkan BSU 2025?

Syarat mendapatkan BSU bagi pekerja yang terkena PHK atau resign

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja ter-PHK atau resign bisa saja mendapatkan BSU.

Syaratnya, kata Oni, pekerja tersebut keluar dari perusahaan saat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 April 2025.

Baca juga: Muncul Notifikasi "Data Masih Proses Verifikasi" Dapat BSU Rp600 Ribu atau Tidak? Ini Penjelasannya

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, segala persyaratan calon penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

"Dalam Pasal 3 Permenaker No.5/2025 diatur bahwa  salah satu ketentuan syarat calon penerima BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan April 2025," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU harus sesuai kriteria.

"Harus sesuai kriteria penerima BSU (jika ingin mendapat BSU)," ucap Sunardi.

Berikut adalah kriteria BSU berdasarkan keterangan Sunardi:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000/bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  • Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
  • Memiliki rekening aktif pada bank/pos penyalur
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Berikut adalah cara mengecek apakah buruh atau pekerja yang terkena PHK atau resign mendapatkan BSU 2025 atau tidak:

1. Buka link: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Scroll laman menuju menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Masukkan NIK, Data Diri, Nomor HP, dan Email Aktif Kemudian, klik "Lanjutkan"

4. Selanjutnya lakukan verifikasi

5. Setelah verifikasi dilakukan, nantinya dapat diketahui informasi status penerima BSU 2025.

Tanda-tanda Menerima BSU

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Bisa Lewat HP

Adapun, jika Anda tercatat sebagai penerima BSU notifikasi yang muncul adalah:

“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”

Jika Anda menerima pesan ini, berarti proses pengisian data dan informasi rekening telah berhasil. 

Data Anda akan masuk dalam tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan seluruh persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Dengan memahami kriteria serta prosedur pengecekan, Anda bisa memastikan status kelayakan sebagai penerima BSU 2025.

Sementara itu, proses verifikasi dan validasi data penerima BSU ini masih terus berjalan.

Anda bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 ini secara berkala.

Sementara itu, apabila pekerja tidak masuk ke dalam data penerima BSU, maka notifikasi yang muncul adalah:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved