Syarat Pekerja yang Terkena PHK atau Resign Dapat BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung Cek Statusnya

Pekerja yang terkena PHK atau resign dari kantornya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Cek syaratnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BSU - Pekerja yang terkena PHK atau resign dari kantornya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. 

TRIBUNJABAR.ID - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign dari kantornya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dengan syarat tertentu.

Pemerintah menggelontorkan BSU senilai Rp300.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 bagi pekerja dan guru honorer dengan satu kali pencairan menjadi Rp600.000.

Syarat bagi pekerja agar bisa mendapatkan BSU ini yaitu memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau buruh yang termasuk ke dalam kriteria nantinya akan menerima Rp600.000 yang cair melalui rekening bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri) serta BSI.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang terkena PHK atau resign? Bisa kah mereka mendapatkan BSU 2025?

Syarat mendapatkan BSU bagi pekerja yang terkena PHK atau resign

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja ter-PHK atau resign bisa saja mendapatkan BSU.

Syaratnya, kata Oni, pekerja tersebut keluar dari perusahaan saat masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 April 2025.

Baca juga: Muncul Notifikasi "Data Masih Proses Verifikasi" Dapat BSU Rp600 Ribu atau Tidak? Ini Penjelasannya

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, segala persyaratan calon penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

"Dalam Pasal 3 Permenaker No.5/2025 diatur bahwa  salah satu ketentuan syarat calon penerima BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan April 2025," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU harus sesuai kriteria.

"Harus sesuai kriteria penerima BSU (jika ingin mendapat BSU)," ucap Sunardi.

Berikut adalah kriteria BSU berdasarkan keterangan Sunardi:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000/bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  • Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
  • Memiliki rekening aktif pada bank/pos penyalur
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved