Syarat Pekerja yang Terkena PHK atau Resign Dapat BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung Cek Statusnya

Pekerja yang terkena PHK atau resign dari kantornya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Cek syaratnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BSU - Pekerja yang terkena PHK atau resign dari kantornya bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. 

Berikut adalah cara mengecek apakah buruh atau pekerja yang terkena PHK atau resign mendapatkan BSU 2025 atau tidak:

1. Buka link: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Scroll laman menuju menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Masukkan NIK, Data Diri, Nomor HP, dan Email Aktif Kemudian, klik "Lanjutkan"

4. Selanjutnya lakukan verifikasi

5. Setelah verifikasi dilakukan, nantinya dapat diketahui informasi status penerima BSU 2025.

Tanda-tanda Menerima BSU

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Bisa Lewat HP

Adapun, jika Anda tercatat sebagai penerima BSU notifikasi yang muncul adalah:

“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”

Jika Anda menerima pesan ini, berarti proses pengisian data dan informasi rekening telah berhasil. 

Data Anda akan masuk dalam tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan seluruh persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Dengan memahami kriteria serta prosedur pengecekan, Anda bisa memastikan status kelayakan sebagai penerima BSU 2025.

Sementara itu, proses verifikasi dan validasi data penerima BSU ini masih terus berjalan.

Anda bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 ini secara berkala.

Sementara itu, apabila pekerja tidak masuk ke dalam data penerima BSU, maka notifikasi yang muncul adalah:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved