Korban Kebejatan Oknum Imam Masjid di Garut Bertambah, Jumlahnya Sudah 13 Anak

Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa 13 orang anak laki-laki yang diduga jadi korban.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
sidqi al ghifari/tribun jabar
GURU NGAJI CABUL - Iimam masjid berinisial IY (53) di Garut diamankan polisi, ia diduga telah melakukan pencabulan dengan sodomi kepada 10 anak di bawah umur di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban guru ngaji itu kini bertambah jadi 13 anak. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Korban pelecehan seksual berupa sodomi oleh oknum imam masjid berinisial IY (53) di Kabupaten Garut, Jawa Barat diketahui bertambah.

Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa 13 orang anak laki-laki yang diduga jadi korban.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan (seluruh korban) sejauh ini ada 13 anak yang melapor," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada awak media, Selasa (10/6/2025).

Ia menuturkan, ketigabelas korban saat ini masih dimintai keterangan untuk penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan barang bukti lain.

Pihaknya juga masih membuka posko pengaduan yang dipusatkan di Unit PPA Mapolres Garut

"Aabila ada korban lain, agar menghubungi posko kami di Polres Garut. Kita menjamin kerahasiaan identitas korban," ungkapnya.

Joko menjelaskan, pengadu juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 0811-1340-4040 jika tidak memungkinkan untuk datang ke Mapolres Garut.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku berinisial IY (53), melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 bocah laki-laki di kampung halamannya.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan saat ini pelaku sudah diamankannya di Mapolres Garut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terduga pelaku diketahui merupakan oknum imam masjid dan guru ngaji, korbannya 10 orang anak laki-laki," ujarnya kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

Ia menuturkan, 10 korban tersebut berusia antara 10 tahun hingga 15 tahun.

Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2024 di rumahnya sendiri dengan mengiming-imingi korban dengan imbalan uang tunai.

"Terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved