Ingat Geng Motor yang Serang Permukiman Warga di Cirebon? Kini Mereka Ditangkap!

Sekelompok pengendara motor diduga mengejar warga yang tidak bersalah karena disangka bagian dari kelompok lawan.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Aksi brutal geng motor yang menyerang permukiman warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (4/6/2025) dini hari, akhirnya berhasil diungkap.  

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Aksi brutal geng motor yang menyerang permukiman warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (4/6/2025) dini hari, akhirnya berhasil diungkap. 

Polisi menangkap sembilan pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku yang sebelumnya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Ya alhamdulillah, berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat, sembilan pelaku berhasil diringkus,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).

Aksi kekerasan tersebut, lanjutnya, berawal dari kesalahpahaman. 

Sekelompok pengendara motor diduga mengejar warga yang tidak bersalah karena disangka bagian dari kelompok lawan.

Karena emosi, mereka melampiaskan amarah dengan melempari batu ke jendela rumah milik warga bernama Sugianto.

Menurut keterangan saksi, sekelompok geng motor tersebut awalnya mengejar seorang pria paruh baya yang tengah melintas bersama istrinya.

Gagal menemukan target, mereka justru merusak rumah warga.

Akibat pelemparan batu itu, kaca jendela rumah korban pecah dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp600.000.

Kejadian ini juga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Kapolsek Weru, Kompol Sudarman, membenarkan aksi penyerangan tersebut.

“Ya, benar, kejadiannya itu Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,” ucap Sudarman, Kamis (5/6/2025).

Ia menjelaskan, kelompok tersebut masuk dari arah selatan Jalan Fatahillah menuju gang Tumaritis dan langsung mengejar pria yang hendak ke pasar.

“Padahal orang itu hanya warga biasa, usia sekitar 40-an tahun, yang memang sedang menuju pasar."

“Karena yang dikejar itu ngumpet dan gak keluar lagi, akhirnya mereka menggedor-gedor rumah warga. Karena gak ketemu juga, mereka melampiaskan emosi dengan memecahkan kaca salah satu rumah,” jelas dia. 

Dua hari setelah kejadian, tim Reskrim menggerebek lokasi di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon dan mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa dua celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis “martin” yang disebut-sebut sebagai "pencabut nyawa".

“Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” kata Sumarni.

Polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing pelaku. 

Ironisnya, mayoritas dari mereka masih berusia di bawah 20 tahun.

Berikut daftar identitas pelaku yang diamankan:

YSW (16): Pembuat dan pelempar bom molotov

AM (22): Pelempar molotov dan batu

IS (18): Pelempar batu ke rumah warga

MRF (18), BK (16), dan W (16): Pemilik senjata tajam

YAA (19), MS (17), dan TR (20): Pelaku dan joki dalam aksi pengejaran

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.

“Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan patroli rutin dan operasi untuk pencegahan dan penindakan geng motor, termasuk tiap minggu keliling sekolah untuk edukasi ke pelajar,” ujarnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi keberadaan geng motor.

“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” ucap Sumarni.

Sumarni juga mengajak para orang tua agar mengawasi anak-anaknya, khususnya di malam hari, serta menanamkan kesadaran hukum dalam keluarga.

“Genk motor bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga kerusakan moral anak bangsa. Kami butuh dukungan masyarakat dalam membendung fenomena ini,” jelas dia.

Masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan dapat melapor ke Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui nomor WhatsApp pengaduan 08112497497, 081383990986, dan 08112274110.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved