Kapolresta Cirebon Kesal, Sembilan Anggota Geng Motor yang Tertangkap Dijerat Pasal Pidana

Anggota geng motor yang merusak rumah di Cirebon dijerat dengan pasal pidana. Upaya polisi itu agar memberikan efek jera dan tidak terjadi lagi.

Editor: Giri
Istimewa/ Tangkapan Layar
GENG MOTOR - Tangkapan layar aksi penyerangan yang dilakukan puluhan anggota geng motor ke permukiman warga terjadi di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (4/6/2025) dini hari. Sembilan orang ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana. 

 Mencegah kembali terjadinya bentrokan, pihak kepolisian berencana mengumpulkan semua geng motor lokalan di Cirebon.

"Rencana kami kumpulkan semua," ujar Sumarni.

Selain itu, tambah dia, untuk menjaga kondusivitas wilayah, jajaran Polresta Cirebon mengadakan razia tiap malam. Petugas patroli sampai subuh agar tak ada lagi aktivitas geng motor yang meresahkan warga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved