Kapolresta Cirebon Kesal, Sembilan Anggota Geng Motor yang Tertangkap Dijerat Pasal Pidana
Anggota geng motor yang merusak rumah di Cirebon dijerat dengan pasal pidana. Upaya polisi itu agar memberikan efek jera dan tidak terjadi lagi.
Editor:
Giri
Istimewa/ Tangkapan Layar
GENG MOTOR - Tangkapan layar aksi penyerangan yang dilakukan puluhan anggota geng motor ke permukiman warga terjadi di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (4/6/2025) dini hari. Sembilan orang ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana.
Mencegah kembali terjadinya bentrokan, pihak kepolisian berencana mengumpulkan semua geng motor lokalan di Cirebon.
"Rencana kami kumpulkan semua," ujar Sumarni.
Selain itu, tambah dia, untuk menjaga kondusivitas wilayah, jajaran Polresta Cirebon mengadakan razia tiap malam. Petugas patroli sampai subuh agar tak ada lagi aktivitas geng motor yang meresahkan warga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera"
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mengenal Desa Karangmalang yang Jadi Kandidat Kuat Calon Ibu Kota Cirebon Timur, Ini Istimewanya |
![]() |
---|
Petani di Cirebon Nyambi Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Ditangkap di Parkiran Ruko |
![]() |
---|
Mengenal Mesin Canggih BPBD Cirebon, Bisa Ubah Air Kotor hingga Air Laut Jadi Layak Konsumsi |
![]() |
---|
SK Menteri Jadi Objek Sengketa, Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Perdata di PN Sumber Cirebon. |
![]() |
---|
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.