Nikita Mirzani Dapat Perlakuan Berbeda, Melenggang Tanpa Diborgol dan Tebar Senyum Saat Dilimpahkan

Artis Nikita Mirzani berjalan tanpa diborgol saat acara pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia juga menebar senyum.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Ady Prawira
TERSENYUM - Nikita Mirzani tersenyum dengan tangan tanpa diborgol saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani berjalan tanpa diborgol saat acara pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia juga menebar senyum.

Saat berjalan, Nikita yang berpakaian serba cokelat diapit dua petugas perempuan. Petugas itu memegangi tangan Nikita.

Nikita dilimpahkan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025).

Dia tiba di Kejari Jaksel pada pukul 12.00 WIB.

Perlakuan kepada Nikita berbeda dengan asistennya, Ismail Marzuki. Saat datang, tangan Ismail diborgol.

Meski menebar senyum, Nikita tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Dia langsung dibawa masuk ke dalam gedung setibanya di Kejari.

Baca juga: Lawannya Lebih Berduit dan Orang Kuat, Nikita Mirzani Diprediksi Susah Bebas dari Penjara

Sebelumnya, Nikita dan Mail resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Menurut laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat siaran langsung di TikTok.

Reza sempat mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi, namun ia justru menerima respons berupa ancaman dari Nikita melalui asistennya.

Baca juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari, Polisi Ungkap Alasannya

Merasa terancam, Reza mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024.

Kemudian, pada 15 November, atas arahan terlapor, Reza memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Akibat kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian total sebesar Rp 4 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Diborgol, Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved