Kakak Beradik di Purwakarta Nekat Curi Domba Jelang Idul Adha, Polisi Ungkap Motifnya

Aksi pencurian tak biasa terjadi di Kampung Cikadu, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. 

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
PENCURI DOMBA - Dua pria kakak-beradik berinisial MB (60) dan ER (45) yang menjadi pelaku pencurian domba di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat digelandang di Mapolres Purwakarta.   

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aksi pencurian tak biasa terjadi di Kampung Cikadu, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta

Dua pria kakak-beradik berinisial MB (60) dan ER (45) nekat mencuri domba tiga ekor.

Mereka beraksi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka memanfaatkan situasi sepi menjelang subuh.

Keduanya menyatroni kandang domba yang berada di belakang rumah korban. Namun, upaya tersebut gagal total setelah dipergoki warga. Keduanya pun ditangkap.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan, motif pelaku murni ekonomi. 

Baca juga: Pencuri Motor Ini Masuk Bui Lagi Padahal Baru Saja Bebas, Komplotannya Dibongkar Polres Cirebon

“Karena harga hewan kurban sedang naik, pelaku memanfaatkan momen ini untuk menjual domba curian demi keuntungan,” ujar Lilik, Rabu (4/5/2025).

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi D 1435 AHF. 

Mereka mengangkut domba jantan dewasa tiga ekor ke dalam kendaraan tersebut sebelum mencoba kabur.

“Modusnya sederhana, masuk ke kandang, ambil domba, masukkan ke mobil, dan langsung melarikan diri. Tapi, berkat kesigapan warga, keduanya berhasil diamankan,” ucapnya.

Lilik mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni domba tiga ekor, mobil Avanza, STNK kendaraan, dan empat potong tali rafia merah sepanjang satu meter yang diduga digunakan untuk mengikat domba.

Baca juga: Uang Rp 160 Juta Raib Digondol Pencuri di Pamanukan Subang karena Tak Kunci Mobil Saat Parkir

Kini, kakak-beradik tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Lilik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved