Dulu Pernah Jadi Anak Buah Jokowi, Kini Fachrul Razi Desak Pemakzulan Gibran, Intip Rekam Jejaknya

Inilah sosok Fachrul Razi mantan anak buah Presiden ke-7 RI Jokowi yang kini mendesak proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Jeprima
WACANA PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Mantan Menteri Agama Fachrul Razi. Kini, Fachrul Razi ikut menandatangani surat usulan pencopotan Gibran bersama dengan sejumlah jenderal purnawirawan TNI lainnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Fachrul Razi mantan anak buah Presiden ke-7 RI Jokowi yang kini mendesak proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Keterlibatan Fachrul Razi yang andil mendesak pemakzulan Gibran itu sontak jadi sorotan publik.

Pasalnya, sebelumnya Fachrul Razi berada di barisan yang membantu Jokowi di pemerintahan.

Ya, sosok Fachrul Razi memang tak asing. Ia merupakan mantan menteri agama era pemerintahan Jokowi pada periode 2019-2024.

Baca juga: Viral Daftar Calon Kuat Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit, Perang Bintang 2 Pejabat Tinggi

Saat dilantik sebagai Menteri Agama,  Fachrul Razi berusia 72 tahun dan 89 hari.

Namun, jabatan yang diemban Fachrul Razi tak berlangsung lama.

Pada akhirnya Fachrul Razi dicopot Jokowi dari jabatannya setelah 14 bulan memimpin Kementerian Agama (Kemenag).

Ia digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada 23 Desember 2020 hingga periode kepemimpinan Jokowi selesai.

Desak Pemakzulan Gibran

Kini, sosok Fachrul Razi kembali jadi sorotan setelah tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut, dilansir Kompas.com. 

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, telah membenarkan surat tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved