Driver Ojol Dianiaya dengan Tang di Cangkuang Bandung Setelah Tiba-tiba Dituduh Curi Handphone
Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FS (29) mengalami aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di Cangkuang, Bandung.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FS (29) mengalami aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Pelaku menggunakan alat berupa tang saat menyerang FS. Kejadian itu mencuat ke publik setelah korban membagikan pengalamannya di media sosial.
Tak lama setelah unggahannya viral, dia melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Cangkuang.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Sabtu (31/5/2025).
Kapolsek Cangkuang, Ipda Didi Dwi Purnomo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Didi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban tengah menunggu orderan di lokasi kejadian.
"Lalu korban dituduh sebagai pencuri oleh pelaku dan tiba-tiba pelaku ingin merebut hp milik korban. Namun korban mempertahankan hp miliknya," ujar Didi saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2025).
Baca juga: Ajakan Balapannya Ditolak, Seorang Selebgram Berujung Masuk Bui karena Penganiayaan
Pelaku tak tinggal diam setelah korban berhasil mempertahankan handphone-nya. Pelaku yang emosi langsung melakukan penganiayaan dengan tang.
Selain menyerang dengan tang ke arah dagu, pelaku juga mencekik korban. Pelaku langsung kabur dari lokasi setelah melakukan penganiayaan itu.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka robek didagu dan luka robek di kaki sebelah kanan," ucapnya.
Baca juga: Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah Buka Suara soal Kasus Belasan Santrinya Lakukan Penganiayaan
Didi mengatakan, pihaknya akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di kediamannya di kawasan Cangkuang, pada Minggu (1/6/2025) malam.
"Pelaku inisial PF alias Konon (35) bisa kami amankan pukul 20.00 WIB. Barang bukti satu alat tang berukuran 15 sentimeter dengan gagang warna merah turut diamankan," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Jadwal Super League Pekan Ini: Derbi Biru Arema FC vs Persib Bandung Paling Ditunggu |
![]() |
---|
Bahaya untuk Persib Bandung, Arema FC Tegaskan Ingin Jadikan Maung sebagai Pelampiasan |
![]() |
---|
Diterjang Angin Puting Beliung, 13 Bangunan di Soreang Bandung Rusak Parah, 3 Orang Luka |
![]() |
---|
Siap-siap Bandung Macet Akhir Pekan Ini 20-21 September 2025, Ada Pameran Mesin, Musik hingga CFD |
![]() |
---|
Cuaca Bandung Kadang Panas Terik dan Hujan Bisa Merusak Kulit, Begini Cara Merawatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.