Ajakan Balapannya Ditolak, Seorang Selebgram Berujung Masuk Bui karena Penganiayaan

Seorang selebrgram terlibat dalam kasus kriminal berupa pembacokan. Kasus penganiayaan ini berawal

http://www.ladbible.com
PENGANIAYAAN OLEH SELBGRAM - Ilustrasi penganiayaan. Seorang selebrgram terlibat dalam kasus kriminal berupa pembacokan. Kasus penganiayaan ini berawal dari hal yang sepele, hanya karena soal balapan. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang selebrgram terlibat dalam kasus kriminal berupa pembacokan.

Kasus penganiayaan ini berawal dari hal yang sepele, hanya karena soal balapan.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa awalnya, selebgram bernama Ibrahim membuntuti Haidar dan temannya menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU.

Kemudian Ibrahim memaksa Haidar untuk ikut balapan, namun ketika ajakan tersebut ditolak.

Setelah itu, Ibrahim tiba-tiba langsung menyerang korban.

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPMB Jabar 2025, Diisi oleh Orang Tua/Wali

"Tersangka memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Kemudian, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit," ungkap Kapolres dalam gelar rilis di Polres Lumajang pada Rabu, 28 Mei 2025.

Korban berusaha menangkis sabetan celurit, namun tetap terluka di lengan kanan dan jempol.

Beruntung, rekan korban berhasil merebut senjata tajam tersebut, menghentikan serangan Ibrahim.

Haidar kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain melakukan penganiayaan, Ibrahim juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh dan berusaha merestartnya di konter HP.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka dalam keadaan terpengaruh alkohol saat kejadian.

"Saat diperiksa, tersangka diketahui sedang dalam pengaruh alkohol dan sudah membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung," jelasnya.

Baca juga: Formasi Timnas Indonesia Kembali Bakal Berubah Setelah Satu Lagi Pemain Tak Bisa Gabung

Baca juga: 3 Ulah Oknum Ormas: Ketua GRIB Jaya Tangsel Serobot Lahan BMKG, Anggota PP Bunuh Polisi-Bacok Jaksa

Saat ini, ia mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved