Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Aset Kebun Binatang Bandung Akan Lakukan Eksepsi

Dua terdakwa sebagai Pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, telah mendengarkan dakwaan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
JALANI SIDANG - Dua terdakwa sebagai pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi penguasaan aset Kebun Binatang Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jalan Surapati, Bandung, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua terdakwa sebagai Pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, telah mendengarkan dakwaan.

Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan pada sidang perdana dalam kasus korupsi penguasaan aset Kebun Binatang Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jalan Surapati, Bandung, Selasa (3/6/2025).  

Kuasa hukum kedua tersangka, Efran Helmi Juni, menyampaikan, pihaknya bakal melakukan eksepsi pada sidang yang bakal digelar Jumat (13/6/2025).

"Tadi sudah didengar bahwa peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa Bisma dan Sri tentang pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Nah, itu yang menjadi poin dakwaan. Kami juga diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan sederhananya kami akan memberikan poin-poin tanggapan baik mengenai kompetensi surat dakwaan atau mengenai tempus delicti, serta peristiwa hukum, subjek, dan objek hukumnya," ujar Efran.

Dia menambahkan, dalam dakwaan itu banyak pula menyinggung terkait perjanjian sewa-menyewa dan soal kepemilikan, serta masalah pajak yang bakal menjadi poin pada eksepsi nanti.

Baca juga: Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Ditangkap di Kasus Kebun Binatang Bandung

"Kami ingin tahu peristiwa sebenarnya itu bagaimana, apakah peristiwa tipikor atau ada peristiwa hukum lainnya," ucapnya.

Dia mengatakan, pada sidang perdana dijelaskan ada peristiwa tahun 1970-an seperti adanya perjanjian sewa-menyewa kemudian ada peristiwa internal yayasan, yang selanjutnya ada penyerahan sejumlah uang untuk dibayarkan.

"Tentu ini akan kami cermati apakah benar peristiwa itu pidana yang dikualifikasikan sebagai tipikor atau jangan-jangan hanya sebenarnya memang ada persoalan hukum dengan pemkot, semisal masalah sewa-menyewa," katanya.

Dia menegaskan, sederhananya bila terbukti peristiwanya adalah sewa-menyewa maka itu bukan masuk dalam pidana, melainkan perdata, sehingga akan ada implikasi hukumnya, yakni harus lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Aturan Baru di Kebun Binatang Bandung, Pengunjung Dilarang Botram dan Bawa Tikar

JPU dalam persidangan sempat menyampaikan bahwa dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp 25,5 miliar. Pada persidangan tersebut juga, JPU sempat menyinggung mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 yang sudah ditetapkan tersangka pula, yakni Yossi Irianto.

"Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 10 huruf F dan G tentang tugas pokok dan fungsi pejabat pengelola barang (sekda). Pada 29 Agustus 2013, pihak YMT mengajukan permohonan perpanjangan sewa atas nama pemohon, R. Romly S. Bratakusumah (alm), terhadap permohonan perpanjangan sewa lahan kebun binatang, dan pihak Pemerintah Kota Bandung menagih kewajiban membayar sewa lahan dari 2008 sampai dengan 2013. Seharusnya Pihak Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini saksi Yossi Irianto selaku pengelola barang/Sekda Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821:/Kep.1061-BKD/2013 tanggal 14 April 2013 (dalam berkas terpisah)," ujar JPU. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved