Breaking News

RESMI Aturan Masuk Sekolah di Jabar Pukul 6.30 Pagi, Diberlakukan saat Tahun Ajaran Baru

Tampaknya kebijakan jam masuk sekolah jadi lebih pagi itu diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026

www.chinadaily.com
ILUSTRASI SEKOLAH - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan jam pelajaran efektif pada satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan jam pelajaran efektif pada satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK tersebut diterbitkan pada akhir bulan lalu untuk mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer.

Karenanya, surat edaran itu mengatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik di Jawa Barat.

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Bandung Kaji Rencana Pengaturan Jam Masuk Kerja untuk Atasi Kemacetan

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB, dan hari sekolah hanya Senin - Jumat, sedangkan Sabtu - Minggu menjadi hari libur sekolah.

Namun, tampaknya kebijakan itu diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026, dan saat ini rata-rata para siswa juga rata-rata tengah mengikuti penilaian sumatif akhir tahun ajaran 2024/2025.

Kepala SMAN 19 Bandung, Imam Lubisasono, mengatakan, berdasarkan nota dinas dari Disdik Provinsi Jawa Barat kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diberlakukan pada tahun ajaran baru.

"Kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ajaran baru mulai Juli 2025, sesuai nota dinas Disdik Jabar," kata Imam Lubisasono saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (3/6/2025).

Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan, kebijakan masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB secara efektif akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2025.

Saat ini, siswa-siswi SMAN 1 Bandung juga tengah melaksanakan penilaian sumatif akhir, sehingga masih menerapkan aturan jam masuk sekolah seperti biasanya.

Pihaknya mengakui, secara umum kebijakan yang tertuang dalam surat edaran gubernur itu tidak terlalu memengaruhi pembelajaran, karena SMAN 1 Bandung menerapkan jam masuk sekolah mulai pukul 06.45 WIB.

Baca juga: Jadwal Jam Masuk Kerja ASN Selama Ramadhan 2025, Lengkap dengan Jadwal Istirahat

"Kemungkinan tidak banyak berubah, karena jam masuk sekolah kami juga lebih awal, dan memang sejak beberapa tahun terakhir hari liburnya juga Sabtu - Minggu," ujar Tuti Kurniawati.

Tuti mengatakan, durasi satu jam pelajaran juga tetap berlangsung selama 45 menit, sehingga diperkirakan waktu pulang sekolahnya lebih cepat 15 menit saat aturan jam masuk 06.30 WIB mulai diberlakukan

Selama ini, siswa SMAN 1 Bandung mengikuti pembelajaran mulai pukul 06.45 WIB - 14.45 WIB, sehingga jika jam masuknya menjadi pukul 06.30 WIB maka pulang sekolah pada pukul 14.30 WIB.

Sementara Humas SMPN 35 Bandung, Ganjar Sulandiana, mengaku, hingga kini belum mendapatkan informasi perubahan jam masuk sekolah sesuai surat edaran tersebut mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

"Kami masih menerapkan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB, dan belum mendapat informasi terkait rencana perubahan jam masuk sekolah (dari Disdik Kota Bandung)," kata Ganjar Sulandiana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved