Kurban Dari Dana Pinjol, Emang Boleh? Yuk Simak Ulasannya

Fenomena ini makin banyak dijumpai, terlebih di kalangan orang-orang yang sangat ingin berkurban padahal kondisi ekonomi mereka tak ideal. Di satu sis

Istimewa
Kurban Dari Dana Pinjol, Emang Boleh? Yuk Simak Ulasannya 

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA (02/06)-Di di era digital yang serba mudah dengan gaya hidup serba instan, muncul pertanyaan baru terkait ibadah kurban: Apakah boleh kurban pakai paylater atau pinjol?

Fenomena ini makin banyak dijumpai, terlebih di kalangan orang-orang yang sangat ingin berkurban padahal kondisi ekonomi mereka tak ideal. Di satu sisi, ini menjadi motivasi ibadah yang signifikan. Namun di sisi lain, penggunaan paylater atau pinjol untuk berkurban menimbulkan dilema hukum dan etika.

2Kurban Dari Dana Pinjol, Emang Boleh? Yuk Simak Ulasannya
Kurban Dari Dana Pinjol, Emang Boleh? Yuk Simak Ulasannya

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum kurban pakai paylater atau pinjol, kita perlu tahu dulu apa saja syarat sah ibadah kurban menurut syariat Islam.

. Syarat Sah Kurban

1. Muslim
Ibadah kurban adalah wujud ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga tak heran bila ibadah ini hanya diperuntukkan bagi muslim. Bagi nonmuslim, kurban bukanlah kewajiban maupun anjuran, karena tidak sejalan dengan keyakinan mereka. Maka, hewan kurban yang dipersembahkan oleh orang yang tidak beriman, dianggap tidak sah dalam Islam. Sebab, esensi kurban terletak pada keikhlasan dan pengakuan terhadap keesaan Allah.

2. Balig dan Berakal
Kurban bukanlah tanggung jawab yang dibebankan kepada semua orang. Dalam Islam, kurban hanya bagi mereka yang telah balig, berakal, dan mukallaf. Anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak dibebani kewajiban ini, karena belum memenuhi syarat tanggung jawab syariat.

3. Mampu Secara Finansial
Salah satu faktor utama dalam berkurban adalah kemampuan finansial. Karena itu, ibadah kurban tidak diwajibkan bagi mereka yang belum mampu, sejalan dengan prinsip Islam yang tidak memberatkan umatnya.

4. Mengurbankan Hewan yang Sesuai Syariat
Hewan kurban yang akan dipersembahkan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syariat. Hal ini perlu dilakukan agar kurbanmu sah dan diterima oleh Allah Swt. Selain memilih hewan yang tepat dan baik, kamu juga perlu menyembelih hewan kurban di waktu yang telah ditetapkan oleh Islam, yakni pada Hari Raya Iduladha dan tiga Hari Tasyrik setelahnya.

Pendapat Ulama soal Kurban Pakai Paylater
Dalam ilmu fikih, kurban merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial atau al-istithā‘ah. Artinya, bila seseorang tidak mampu berkurban tanpa berutang, maka ia tidak dikenai kewajiban menunaikan kurban.

Ijtima Ulama mengemukakan dan menetapkan aktivitas paylater atau pinjaman online sebagai sesuatu yang haram. Sebab, di dalamnya terdapat unsur riba, ancaman fisik, dan ancaman membuka rahasia atau aib seseorang orang yang berutang kepada khalayak.

Islam mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah kurban. Apabila cicilan dilakukan melalui pinjaman yang mengandung riba, maka hukumnya tetap haram, meskipun ibadah kurbannya dianggap sah secara syariat.

Hukum kurban pakai paylater atau pinjol (dana pinjaman/utang):

Kurbannya sah jika niat dan syarat lainnya terpenuhi.
Tidak dianjurkan dan bisa makruh, tergantung kondisi utangnya.
Pinjaman bersifat riba:

Transaksi riba adalah haram, meski untuk ibadah sekalipun.
Kurban tetap sah, tetapi jalan menuju ibadah kurbannya jadi tercela.
Kurban pakai paylater atau pinjol diibaratkan seperti bersedekah dari hasil mencuri—niat baik tidak menghalalkan cara haram.

“Allah baik, dan tidak menerima kecuali dari yang baik (halal).”
(HR Muslim)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved