Breaking News

Jelang Mediasi Lisa-Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Berharap Ada Win-win Solution

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, berharap ada win-win solution antara kliennya dengan Ridwan Kamil. 

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HADIRI SIDANG - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, berharap ada win-win solution antara kliennya dengan Ridwan Kamil

"Di mana tak perlu ada hukuman dan sama-sama tes DNA, jadinya," ujar Markus, minggu lalu.

Seperti diketahui, persidangan dengan agenda mediasi akan digelar pada Rabu (4/6/2025). Sebelumnya, sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung sudah berlangsung dua kali.

Lisa selalu hadir dengan didampingi para kuasa hukumnya. Sementara dari tergugat, Ridwan Kamil, diwakili kuasa hukumnya.

Lisa sebagai penggugat dalam kasus ini menggugat Ridwan Kamil dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum nomor perkara 184/pdt.g/v/2025. 

Baca juga: Denny Sumargo Soroti Masalah Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Akui Pernah Alami Kasus Serupa

Markus mengatakan, sidang mediasi akan dipimpin langsung oleh hakim yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Bandung. Dia pun berharap sidang mediasi bisa berjalan baik atau dengan kata lain mencapai perdamaian.

"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan, penggugat wajib membuktikan dalil-dalil gugatannya terlebih dahulu, apakah ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, sehingga biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah ada hubungan hukum yang timbul antara penggugat dan tergugat.

"Karena, gugatannya kan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke klien kami, maka harus berdasarkan hukum, tak bisa berdasarkan halusinasi," ujar Muslim saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Muslim menambahkan, kliennya sudah melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pihak yang menuduh kliennya tanpa bukti otentik seolah-olah dia memiliki anak dari kliennya.

Baca juga: Belum Selesai Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Piyama

"Saat ini sedang berproses di Bareskrim dan dalam perkembangan penyidikan. Lalu, ada pihak yang mengaku sebagai ayah biologis anak itu, yakni Revalino Tuwasey, dan sudah diperiksa, serta menyatakan siap untuk tes DNA. Tentu ini yang akan dilakukan penyidik ke depan untuk melakukan tes DNA. Jika penyidik meminta klien kami melakukan tes DNA, maka sebagai warga negara baik tentu kami siap melakukan sepanjang sesuai prosedur hukum," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved