Ini Isi Surat Usulan Pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang Sudah Diterima DPR RI

Gugatan Forum Purnawirawan TNI agar jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai Wakil Presiden RI dicopot, sudah sampai ke DPR RI

Tribunnews.com/Fersianus Waku
SURAT PEMAKZULAN - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan pemakzulan wakil presiden RI, di Jakarta, Senin (7/10/2024). Surat itu akan diteruskan ke unsur pimpinan. 

TRIBUNJABAR.ID - Gugatan Forum Purnawirawan TNI agar jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai Wakil Presiden RI dicopot, sudah sampai ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

DPR RI telah mengkonfirmasi telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan hal itu.

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Indra Iskandar, melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Indra mengatakan pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.

"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," tandasnya.

Baca juga: Analisis Mahfud MD Soal Usulan Purnawirawan TNI Ganti Wapres Gibran, Prabowo Tunggu Langkah PDIP?

Sebelumnya diketahui Forum Purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempercepat pemakzulan.

Permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut.

Menurutnya surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Timnas China Tertekan Luar Biasa Jelang Duel Lawan Indonesia Hingga Datangkan Psikolog

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Cacat Hukum

Dalam surat ini, forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR RI Terima Surat Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres RI 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved