Diskon Tarif Listrik Batal, Ini Rincian Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kini disebut dibatalkan. Menteri Keuangan beber rincian bantuan yang cair

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
BANTUAN PEMERINTAH: Gambar ilustrasi uang bantuan sosial dari pemerintah. - Sebelumnya, pemerintah menyampaikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kini disebut dibatalkan. Menteri Keuangan beber rincian bantuan yang cair di bulan Juni 2025 

TRIBUNJABAR.ID - Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Diskon tarif listrik tersebut menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang akan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Namun, ternyata pemerintah kembali memberikan klarifaksi, sontak hal itu membuat sebagian masyarakat kecewa.

Termasuk warganet alias netizen menyebutnya prank, karena diskon tarif listrik tersebut dibatalkan. 

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos Bulan Juni 2025, Termasuk BSU Rp300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer

Baru-baru ini dalam pengumuman resmi, stimulus tersebut tidak mencakup diskon tarif listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, proses penganggaran diskon tarif listrik lebih lambat dibandingkan program lainnya.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan kepada 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Ia mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer.

Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan.

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp 600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini mengatakan, pada awalnya, target penerima BSU masih dipertanyakan.

Sebab, data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan agar penerimanya tepat sasaran.

"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap.

Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved