Berita Viral

Viral Video Camat di Medan Sesak Napas saat Diperiksa Inspektorat, Pinjam Uang Retribusi Sampah

Sebuah video menayangkan detik-detik camat di Medan sesak napas saat diperiksa inspektorat soal dugaan meminjam uang retribusi sampah beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok Instagram @medanToday
SESAK NAPAS - Video Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan beredar di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menayangkan detik-detik camat di Medan sesak napas saat diperiksa inspektorat soal dugaan meminjam uang retribusi sampah beredar viral di media sosial.

Salah satu videonya dibagikan oleh akun TikTok @ceritasumut, Kamis (29/5/2025).

Dalam video tersebut terlihat seorang camat yang berseragam dinas berwarna coklat berwajah pucat.

Seorang pejabat ASN di belakangnya pun membuka satu kancing baju dinas tersebut.

Lantas, seperti apa cerita selengkapnya?

Dilansir dari Kompas.com, camat dalam video viral tersebut adalah Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan, Arrahman Pane membenarkan adanya video tersebut.

"Videonya saat diperiksa di Inspektorat Pemko Medan. Kemungkinan kondisi camat tersebut sedang tidak sehat," kata Arrahman Jumat (30/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Video Lautan Manusia Hadiri Job Fair di Cikarang, Antre Sejak Subuh, Ada yang Pingsan

Arrahman menjelaskan, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi beberapa waktu lalu.

Namun, ia tidak dapat merinci lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan Hendra, apakah terkait dengan pemecatan mandor kebersihan atau hal lainnya. 

"Pemeriksaan terkait integritas kinerja. Detailnya saya kurang tahu. Itu wewenang inspektorat," sebut Arrahman.

Meminjam Uang Retribusi Sampah

Dilansir dari Kompas.com, kasus yang menimpa Hendra Syahputra itu adalah dugaan meminjam uang retribusi sampah tanpa alasan yang jelas.

Mandor-mandor tersebut berasal dari kelurahan yang berbeda-beda, di antaranya Abdu Hasbi, Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar.

Pada 23 Mei 2025, para mandor ini menerima surat pemindahan tugas menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU). 

Antonius Tumanggor, anggota Komisi IV DPRD Medan, pun mendapat kabar terkait hal itu pada 28 Mei 2025. 

Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Hendra.

"Kemarin para mandor ini mengadu ke DPRD. Mereka dipindahkan tanpa alasan yang jelas," kata Antonius, Jumat (30/5/2025).

Antonius menyampaikan, peristiwa ini bermula ketika Hendara memintam uang retribusi sampah ke para mandor yang dikutip dari masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, para mandor itu kemudian menagih kembali uang retribusi tersebut sebab uang itu hendak disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan

"Anehnya, si camat marah dan justru memindahtugaskan para mandor itu," sebut Antonius.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Nasdem ini dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tersebut. 

Baca juga: Viral Momen Presiden Perancis Diduga Ditampar Istri, Cekcok saat Kunjungan ke Vietnam

"Kami dari Komisi IV akan memanggil DLH untuk membahas ini agar para mandor itu mendapat keadilan. Kalau pemanggilan Camat itu kewenangan Komisi I," ujarnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Goklas Wisely)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved