Pelajar Berotak Kotor di Bandung yang Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Perempuan jadi Tersangka

Kamera tersebut tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
dok polda jabar
PELAJAR BEROTAK KOTOR - Pelajar berinisial AS (18), warga Kota Bandung yang jadi tersangka kasus pornografi. Tersangka meletakkan kamera tersembunyi dalam toilet saat perayaan kelulusan di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025. (HO/Polda Jawa Barat) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18) sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Motif SADP (18) alias AS menyimpan kamera tersembunyi di dalam toilet wanita di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) juga sudah diungkap.

JUMPA PERS - Kepala SMAN 12 Bandung, Enok Nurjanah (kerudung hitam) saat jumpa pers di SMAN 12 Bandung, Rabu (28/5/2025). Enok berbicara mengenai mantan siswanya yang melakukan kejahatan memasang CCTV di toilet.
JUMPA PERS - Kepala SMAN 12 Bandung, Enok Nurjanah (kerudung hitam) saat jumpa pers di SMAN 12 Bandung, Rabu (28/5/2025). Enok berbicara mengenai mantan siswanya yang melakukan kejahatan memasang CCTV di toilet. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Adapun motifnya untuk memuaskan hasrat seksualnya ketika melihat hasil perekaman dari kamera tersembunyi tersebut. 

"Motif Tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan sex dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Adapun kasus ini terungkap dari laporan seorang wanita yang menemukan ada kamera yang dipasang tersembunyi di dalam toilet wanita.

Saat itu, para siswa tengah merayakan acara perayaan kelulusan siswa kelas XII di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.

Kamera tersebut tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi.

Karena curiga, para wanita ini mengecek handphone pelaku dan benar ada sejumlah video para korban.

"Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an S ADP, 1 unit Handphone  Samsung M 15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana," tutur Hendra.

Atas hal tersebut, saat ini ASDP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lebih lanjut, Hendra pun meminta agar orang tua dan guru bisa lebih ketat melakukan pengawasan serta memberikan edukasi digital khususnya terhadap anak-anak.

"Polda Jawa Barat sangat prihatin terhadap kasus ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak," ungkapnya.

Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, kata Hendra, demi keadilan bagi para korban serta pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved