Ide Kreatif Produksi Cokelat Tak Biasa Antarkan Pria Lembang Bandung Barat ke Balik Jeruji Besi

Mochamad Dhandy Juniandy harus berurusan dengan polisi karena memproduksi cokelat yang dicampur dengan ganja. 

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
DIINTEROGASI - Mochamad Dhandy Juniandy pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diinterogasi dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat (30/5/2025). Dhandy ditangkap karena memproduksi cokelat ganja. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id, Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Mochamad Dhandy Juniandy harus berurusan dengan polisi karena memproduksi cokelat yang dicampur dengan ganja

Pria asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), itu diamankan polisi pada Kamis (22/5/2025).

"MDJ mempunyai ide memproduksi ganja yang diekstraksi, muncul minyak ataupun sejenis mentega, dan kemudian diekstraksi ke dalam campuran cokelat," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di Polres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Niko mengungkapkan, tersangka telah memiliki dua cetakan cokelat ganja dengan ukuran yang berbeda. Dia menjual satu keping cokelat ganja dengan harga Rp 100 ribu.

MDJ telah mejalankan bisnis haram tersebut setahun. MDJ memproduksi cokelat ganja setelah melakukan eksperimen.

Baca juga: Petugas Rutan Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ganja Sintetis, Mau Dikirim ke Warga Binaan

"Ide itu muncul karena yang bersangkutan merasa cokelat dengan campuran ganja itu belum ada di daerah Bandung," ujarnya.

MDJ menjual cokelat ganja melalui platform media sosial. Pesanan akan dikirim melalui jasa ekpedisi.

"Ini diedarkan untuk umum, karena melalui online, medsos," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 19 Pengedar Narkoba selama April-Mei, Edarkan Sabu dan Ganja pakai Sistem Tempel

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman paling maksimal bisa 20 tahun pidana penjara," ucap Niko. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved