Diamankan Tengah Malam, Wanita Asal Pabuaran Cirebon Simpan 180 Butir Pil Koplo di Rumahnya

Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang berinisial A. Obat tersebut rencananya akan dijual kembali tanpa izin resmi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
OBAT-OBATAN - Obat-obatan terlarang yang diamankan polisi dari seorang perempuan berinisial S alias M (39) asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang perempuan berinisial S alias M (39) asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, diamankan polisi karena diduga menjadi penyalur obat keras tanpa izin.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Senin (26/5/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka AA. 

Baca juga: Polsek Pagaden Subang Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Terlarang dalam Operasi Tiga Pilar

Berdasarkan penyelidikan, S diketahui sebagai pihak yang memasok obat keras kepada AA.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga hasil penjualan,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Obat tersebut rencananya akan dijual kembali tanpa izin resmi.

Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku peredaran obat keras ilegal.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelakunya,” ucapnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

“Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” jelas dia.

Baca juga: Jam 11 Malam Masih Anteng Dengar Penyuluhan, Pemuda Cengkuang Dapat ‘Tamparan’ soal Narkoba

Kapolresta Cirebon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan gangguan keamanan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” katanya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved