Polsek Pagaden Subang Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Terlarang dalam Operasi Tiga Pilar

Polsek Pagaden dan TNI  bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Pagaden melakukan operasi gabungan terhadap toko penjual minuman keras.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Dok Polsek Pagaden
OPERASI 3 PILAR - Kegiatan operasi 3 pilar di wilayah hukum Pagaden, Selasa (27/5/2025). Dalam kegiatan ini, petugas berhasil sita ratusan botol miras.   

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polsek Pagaden dan TNI  bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Pagaden melakukan operasi gabungan terhadap toko penjual minuman keras (miras ) di wilayah Pagaden, Subang. Selasa (27/05/2025) sore.

Oprasi ini dipimpin oleh Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, bersama aparat TNI, Satpol PP, dan unsur Kecamatan Pagaden.

AKP Ikin Sodikin mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengantisipasi dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Pagaden.

"Kegiatan ini menargetkan pemberantasan peredaran minuman keras di Wilayah hukum Polsek Pagaden. Hasil yang dicapai sebanyak 101 botol berbagai jenis minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Persib Resmi Lepas Idola Bobotoh: Obrigado, Ciro Alves!

Ikin Sodikin menegaskan bahwa operasi pekat ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan angka peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ikin Sodikin juga mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut memerangi peredaran miras, narkoba dan obat-obatan terlarang demi menyelamatkan anak-anak kita semua.

"Segera lapor ke kami, jika menemukan adanya peredaran barang haram seperti miras dan obat-obatan terlarang dan kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," 

"Mari sama-sama kita bersihkan Pagaden dari segala bentuk peredaran miras dan obat-obatan terlarang," ujar Ikin.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi 3 pilar di bawa ke Mapolsek Pagaden untuk proses lebih lanjut. 

Sementara pemilik warung yang menjual miras harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pagaden. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved