Perusahaan di Cianjur Tahan Dokumen Penting Karyawan, Ijazah, BPKB, hingga Surat Tanah

Perusahaan tersebut juga diketahui tidak hanya menahan ijazah, namun sejumlah dokumen peting seperti BPKB dan surat tanah sebagai jaminan

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
DATANGI PERUSAHAAN - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur saat mendatangi perusahaan yang menahan dokumen peting milik karyawan, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Perusahaan di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, diduga menahan sejumlah dokumen penting milik karyawanya.

Perusahaan distributor makanan tersebut diduga menahan dokumen penting saat karyawannya hendak mengundurkan diri. Hal tersebut berlangsung beberapa tahun terakhir.

‎Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Deni Furqon mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengadvokasi empat mantan karyawan perusahaan tersebut, dan mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya kembali.

Baca juga:  Imbas Ada Perushaan Menahan Ijazah, Bupati Cianjur Bakal Lakukan Ini ke Sejumlah Perusahaan

"Dari empat orang tersebut, baru dua yang dokumennya dikembalikan setelah menunggu hingga lima bulan, sementara dua lainnya masih belum jelas nasibnya," kataya pada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, lanjut dia, perusahaan distributor makanan tersebut juga diketahui tidak hanya menahan ijazah, namun sejumlah dokumen peting seperti BPKB dan surat tanah sebagai jaminan ketika calon pegawai sudah mulai diterima bekerja.

"Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Mereka diminta menyerahkan dokumen penting seperti ijazah, BPKB, hingga surat tanah sebagai jaminan saat pertama kali diterima bekerja,” kata dia.

Ia mengungkapkan, pratik menahan ijazah dan dokumen penting tersebut bertentangan dengan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.

‎“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami siap menempuh jalur hukum,” katanya.

Di sisi lain, Senior Vice President PT. Panjunan, Darmanto membenarkan adanya aturan internal yang mewajibkan karyawan, terutama sales, untuk menyerahkan dokumen pribadi sebagai bentuk jaminan kerja.

‎“Aturan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi setelah adanya kejadian yang merugikan perusahaan. Bahkan saya sendiri juga menyerahkan BPKB sebagai bentuk komitmen,” katanya.

‎Ia menjelaskan, penyerahan dokumen bersifat sukarela dan menjadi syarat bagi mereka yang ingin bekerja di perusahaan tersebut.

“Kalau keberatan, ya tidak kami terima. Tapi kalau bersedia bekerja di sini, harus mengikuti aturan itu,” katanya.

Baca juga: Surat Kabar Tribun Network Raih 8 Penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers di Ajang SPS Awards 2025

Darmanto mengatakan, terkait dengan keterlambatan mengembalikan dokumen kepada mantan karyawan seharusnya tidak memakan waktu yang lama, apabila tanggungjawab telah diselesiakan.

"Memang sempat ada hambatan karena dokumen lama dipindahkan ke kantor Bandung, tapi sekarang semuanya sudah dikembalikan ke kantor Cianjur," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved