Perusahaan di Cianjur Tahan Dokumen Penting Karyawan, Ijazah, BPKB, hingga Surat Tanah
Perusahaan tersebut juga diketahui tidak hanya menahan ijazah, namun sejumlah dokumen peting seperti BPKB dan surat tanah sebagai jaminan
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Perusahaan di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, diduga menahan sejumlah dokumen penting milik karyawanya.
Perusahaan distributor makanan tersebut diduga menahan dokumen penting saat karyawannya hendak mengundurkan diri. Hal tersebut berlangsung beberapa tahun terakhir.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Deni Furqon mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengadvokasi empat mantan karyawan perusahaan tersebut, dan mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya kembali.
Baca juga: Imbas Ada Perushaan Menahan Ijazah, Bupati Cianjur Bakal Lakukan Ini ke Sejumlah Perusahaan
"Dari empat orang tersebut, baru dua yang dokumennya dikembalikan setelah menunggu hingga lima bulan, sementara dua lainnya masih belum jelas nasibnya," kataya pada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, lanjut dia, perusahaan distributor makanan tersebut juga diketahui tidak hanya menahan ijazah, namun sejumlah dokumen peting seperti BPKB dan surat tanah sebagai jaminan ketika calon pegawai sudah mulai diterima bekerja.
"Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Mereka diminta menyerahkan dokumen penting seperti ijazah, BPKB, hingga surat tanah sebagai jaminan saat pertama kali diterima bekerja,” kata dia.
Ia mengungkapkan, pratik menahan ijazah dan dokumen penting tersebut bertentangan dengan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami siap menempuh jalur hukum,” katanya.
Di sisi lain, Senior Vice President PT. Panjunan, Darmanto membenarkan adanya aturan internal yang mewajibkan karyawan, terutama sales, untuk menyerahkan dokumen pribadi sebagai bentuk jaminan kerja.
“Aturan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi setelah adanya kejadian yang merugikan perusahaan. Bahkan saya sendiri juga menyerahkan BPKB sebagai bentuk komitmen,” katanya.
Ia menjelaskan, penyerahan dokumen bersifat sukarela dan menjadi syarat bagi mereka yang ingin bekerja di perusahaan tersebut.
“Kalau keberatan, ya tidak kami terima. Tapi kalau bersedia bekerja di sini, harus mengikuti aturan itu,” katanya.
Baca juga: Surat Kabar Tribun Network Raih 8 Penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers di Ajang SPS Awards 2025
Darmanto mengatakan, terkait dengan keterlambatan mengembalikan dokumen kepada mantan karyawan seharusnya tidak memakan waktu yang lama, apabila tanggungjawab telah diselesiakan.
"Memang sempat ada hambatan karena dokumen lama dipindahkan ke kantor Bandung, tapi sekarang semuanya sudah dikembalikan ke kantor Cianjur," katanya.
perusahaan
Kabupaten Cianjur
dokumen penting
ijazah
surat tanah
BPKB
Serikat Pekerja Nasional
Deni Furqon
Usai Aksi Unjuk Rasa Diwarnai Bentrok, Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Meninjau dan Foto Bersama |
![]() |
---|
Massa Aksi di Cianjur Dipukul Mundur Hingga Jalan Dr Muwardi, Aparat Tetap Bersiaga |
![]() |
---|
Pukul Mundur Pengunjuk Rasa Pakai Gas Air Mata, Ratusan Aparat Siaga di Depan Gedung DPRD Cianjur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aksi Demo di Cianjur Mulai Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
600 Petugas Gabungan Diturunkan untuk Amankan Aksi Demo di Gedung DPRD Cianjur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.