Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berikut Kriterianya, Berlaku Mulai 5 Juni 2025
Berikut ini cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah, lengkap dengan kriterianya.
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah, lengkap dengan kriterianya.
Pemerintah kembali memberikan subdisi kepada masyarakat, satu di antaranya diskon tarif listrik 50 persen.
Bantuan subsidi listrik ini disalurkan berlaku mulai 5 Juni 2025.
Selain itu, diskon tarif listrik itu akan berlangsung selama dua bulan hingga Juli 2025.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Bulan Juni 2025, Terbaru Ada Subsidi Upah untuk Buruh hingga Guru Honorer
Lalu, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut?
Cara Dapatkan Diskon Listrik
Menko Airlangga mengungkapkan di luar ketentuan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebagaimana program serupa pada awal tahun.
Bila mengacu pada program diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, berikut ini adalah ketentuan untuk bisa mendapatkan diskon listrik Juni 2025:
- Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar
- Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa
- Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025
Sebagai gambaran, untuk pelanggan pascabayar, jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen.
Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 500.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 250.000.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.
Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.
Berikut kriteria dan cara mendapatkan diskon tarif listrik hingga 50 persen.
Kriteria Penerima Diskon
Penerima diskon tarif listrik hanya diperuntukkan untuk pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA dan 900 VA.
Hal ini lebih kecil dibanding penerima diskon tarif listrik Januari-Februari 2025 lalu yang mana ada lebih banyak rumah tangga yang disasar, yakni pemilik daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan diskon tarif listrik 2025 menjadi bagian dari program stimulus nasional.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” kata Airlangga.
Airlangga mengungkapkan sejumlah program yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi.
Terkait ketentuan diskon tarif listrik 50 persen, Airlangga belum memberikan rinciannya.
Sebab, pemerintah saat ini sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025.
Saat itu, cakupan penerima manfaat lebih luas, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi awal tahun untuk menggerakkan konsumsi domestik.
Baca juga: Daftar Insentif Masyarakat yang Akan Diluncurkan 5 Juni 2025, dari Diskon Listrik sampai BSU
Program bantuan lainnya
Selain dalam bentuk diskon listrik Juni 2025, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.
Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.
Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah BSU, insentif bantuan pangan, dan insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia menyebutkan, pemberian stimulus di pertengahan 2025 ini menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan tahun baru, serta Ramadhan dan Idul Fitri yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," beber Airlangga dikutip dari Antara.
Meskipun program-program seperti diskon tarif listrik 50 persen dan BSU ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, Airlangga memastikan bahwa anggarannya dari APBN sudah dialokasikan. "Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
cara mendapatkan diskon tarif listrik
diskon listrik
kriteria
diskon 50 persen
diskon tarif listrik
| 6 Kriteria Warga yang Bisa Nonaktifkan NPWP dan Tak Wajib Laporkan Pajak SPT Tahunan |
|
|---|
| 5 Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Berikut Syarat dan Kriterianya |
|
|---|
| Kriteria Siswa Eligible Daftar SNBP 2026, Kuota Diumumkan Desember ini |
|
|---|
| Syarat Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu Penuhi Beberapa Kriteria Ini, Penerima PKH Bisa Dapat Juga? |
|
|---|
| Terungkap Kriteria Calon Istri Idaman Ivan Gunawan, Rossa dan Ayu Ting Ting Sekarang Tersingkir? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-listrik-pln-meteran.jpg)