Persib Bandung Juara Liga 1
Foto Sindiran untuk Ridwan Kamil Warnai Konvoi Juara Persib di Bandung: "Kang, Moal Konvoi?"
Diketahui, Ridwan Kamil ketika memutuskan maju di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta pada 2024, sempat mendekati suporter Persija Jakarta, The Jak.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam perayaan juara Persib Bandung, sejumlah bobotoh atau suporter Persib Bandung melakukan cara unik, yakni membawa bendera bergambar mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bendera itu menghiasi saat konvoi mengelilingi Kota Bandung, Minggu (25/5/2025).
Gambar Ridwan Kamil dalam bendera tersebut mengenakan jersey Persija Jakarta dengan tulisan sindiran dalam bendera tersebut.
Contohnya, "Kang, Moal Konvoi? (Kang, enggak konvoi?) Sibuk sareng nu lintuh? (Sibuk dengan yang gemuk?)".
Di bawahnya ada juga gambar bintang empat sambil disisipi tulisan back2back Persib Champion.
Diketahui, Ridwan Kamil ketika memutuskan maju di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta pada 2024, sempat mendekati suporter Persija Jakarta, The Jak.
Hal tersebut dilakukan untuk mengambil hati pendukung Persija di Pilkada. Namun, hal tersebut dianggap sebuah blunder oleh sejumlah pendukung Persib.
Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Kota Bandung dan Jabar itu ketika Persib Juara liga sebelumnya selalu menjadi yang terdepan dalam konvoi. Namun, pada juara kali ini, Ridwan Kamil tak terlihat ikut merayakannya.
Ridwan Kamil pun kini tengah dilanda kasus dengan selebgram, Lisa Mariana. Bahkan, kasusnya masuk dalam persidangan yang rencananya Rabu (28/5/2025) akan menjadi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung.
Ridwan Kamil pun sempat melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dan kasusnya kini sudah di Kejati Jabar yang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Bareskrim Polri terkait pelaporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
"Ya benar, pada 2 Mei lalu, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil). Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Cahya menambahkan, pasal yang disangkakan ialah pasal 51 Jo 53 atau pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 45 Jo pasal 27A nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Di dalam SPDP itu belum adanya tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atasnama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," kata Cahya.
Disinggung alasan mengapa Kejati Jabar yang berperan, Cahya menyebut karena lokus delicti (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Kejati Jabar.
"Jaksa yang ditunjuk dengan penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi. Nanti, jaksa yang ditunjuk ini bakal mengikuti perkembangan saat pengiriman berkas perkara hingga penelitian berkas perkara selama tujuh hari ke depan," katanya.
Ridwan Kamil sebelumnya sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada 11 April lalu. Laporan itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 11 April 2025. (*)
| Kuras Tabungan hingga Jual 4 Ekor Sapi, Dedi Mulyadi Berikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Pemain Persib |
|
|---|
| Tyronne del Pino Ungkap Perasaannya: Tak Sekedar Penuhi Mimpi Angkat Piala, Tapi Jadi Pemain Terbaik |
|
|---|
| Momen Lucu di Sela Pawai Juara Persib: Adam Alis Disangka Bukan Pemain Persib oleh Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Usai Konvoi Persib Juara, Petugas Kebersihan Siaga Bersihkan Sampah di Berbagai Titik Kota Bandung |
|
|---|
| SOSOK BOBOTOH: Warisan Cinta dari Ayah, Merayakan Persib Bersama Buah Hati di Lautan Biru Dago |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bobotoh-membawa-bendera-bergambar-mantan-gubernur-Jawa-Barat-Ridwan-Kamil-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.