Berita Viral
Viral Tukang Bakso Bejat di Pantura Subang Lecehkan Gadis Remaja, Modus Janjikan Bakso Gratis
Aksi tukang bakso tersebut sempat direkam warga dan videonya Viral di media sosial.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pelecehan seksual terhadap gadis remaja yang dilakukan oleh tukang bakso di Ciasem, Kabupaten Subang, sempat viral di media sosial.
Pelaku akhirnya diciduk oleh Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, pelaku S(53) yang merupakan tukang bakso keliling tersebut melakukan pencabulan dengan memeluk dan melakukan hal tak senonoh pada korban.
"Pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang pada Minggu(18/5/2025), setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciasem," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat(23/5/2025) pagi.
Baca juga: Pak Guru di Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan pada Siswinya, Keluarga Korban Ingin Sang Guru Jera
Menurut AKBP Ariek, modus pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban MK (17) dengan bakso gratis.
"Kronologis pada Kamis(15/5/2025) sekitar Pukul 17.00 WIB di Kecamatan Ciasem Subang. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bakso gratis," katanya
"Pelaku S (53) juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban," imbuhnya.
Dikatakan AKBP Ariek, aksi tukang bakso tersebut sempat direkam warga dan videonya Viral di media sosial.
"Video aksi pencabulan tersebut sempat di viral media sosial baik tiktok, Instagram maupun Facebook," Katanya.
Setelah video tersebut viral di media sosial, Jajaran kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan 1x24 jam setelah video tersebut viral di media sosial," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai tukang bakso keliling, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Kasus Pelecehan pada Pasien Anak Disabilitas di RS Pertamina Cirebon, Mantan Perawat jadi Tersangka
"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000," tegasnya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menghimbau kepada masyarakat agar peka dan selalu mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan, mengingat kasus ini semakin marak.
"Mohon jaga dan awasi ketat anak-anak kita, agar tidak jadi korban pencabulan maupun kejahatan lainnya," pungkasnya(*)
#BeritaViral
#LokalViral
Kisah Mang Deni Bagikan Cimin Gratis Bagi Siswa Berprestasi di Majalengka, Tak Berani Terima Donasi |
![]() |
---|
Viral Ojek Goceng di Stasiun LRT Harjamukti Depok, Dulu Pengemudi Bisa Dapat Rp200 Ribu dalam 4 Jam |
![]() |
---|
Viral, Pria Lulusan S1 Teknik Industri Jadi Pemulung Demi Bertahan Hidup, Fasih Berbahasa Inggris |
![]() |
---|
Ibu di Sragen Gendong Anak Jalan Kaki ke Lamongan Minta Kerja ke Polisi, Dinsos: Masalah Keluarga |
![]() |
---|
Viral, Ibu-ibu Teriak Diduga Minta Sumbangan Agustusan Rp500 Ribu, Berujung Dilaporkan Pemilik Toko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.