Kasus Pelecehan pada Pasien Anak Disabilitas di RS Pertamina Cirebon, Mantan Perawat jadi Tersangka

Selama masa perawatan, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas sebanyak tiga kali oleh tersangka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
PELECEHAN ANAK DISABILITAS - Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota akhirnya menetapkan mantan perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS (41) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota akhirnya menetapkan mantan perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS (41) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).

“Ya, akhir kami menetapkan terlapor atas nama DS (31) atas dugaan pelecehan terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon wilayah hukum kami,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan DS sebagai tersangka.

“Adapun kita telah menetapkan tersangka ya, jadi proses ini sudah naik ke proses penyidikan, karena alat bukti yang sudah cukup."

"Sudah kita naikkan status pada terlapor ini menjadi tersangka,” ucapnya.

Menurut Eko, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial S (16) yang dirawat di ruang isolasi rumah sakit pada 20 hingga 26 Desember 2024.

Selama masa perawatan, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas sebanyak tiga kali oleh tersangka.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, NH (38), pada akhir April 2025.

“Anak saya cerita, ‘Ma, itu dokter yang di rumah sakit pernah masukin anunya ke saya.’ Saya tanya, ‘Dokter yang mana?’ Ternyata itu perawat,” jelas NH, saat diwawancarai media beberapa waktu lalu. 

NH mengatakan, pihak keluarga sempat mengikuti tiga kali mediasi dengan pihak rumah sakit, namun tidak menemukan penyelesaian.

Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025.

“Harapannya minta keadilan anak saya aja, kasihan, traumanya seumur hidup. Anak saya suka teriak-teriak sendiri, ngelamun sendiri,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa dan 15 dokumen penting telah disita sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban saat kejadian dan dokumen jadwal kerja tersangka saat bertugas di rumah sakit.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved