Bangunan Berdiri di Sungai di Purwakarta Akan Digusur, Bupati Ungkap Akan Dibangun Jalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, akan segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran sungai.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
PENERTIBAN - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, saat menyampaikan rencana penertiban bangunan liar di bantaran sungai demi normalisasi dan pengurangan banjir, Kamis (22/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, akan segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran sungai. Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara dan dinilai mengganggu kelancaran aliran air serta tata ruang kota.

Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam pidatonya pada peringatan Hari Perpustakaan Nasional Ke-45 di Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kamis (22/5/2025).

Menurut Binzein, penertiban ini merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai yang kerap menyebabkan banjir saat musim hujan. 

Lebih dari itu, kata dia, lahan yang telah dibersihkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan lingkar poros tengah dalam, yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di wilayah perkotaan Purwakarta.

“Penertiban ini juga merupakan permintaan langsung dari Perum Jasa Tirta (PJT) II. Mereka meminta bantuan pemerintah daerah untuk menormalisasi aliran sungai serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin,” ujar Binzein.

Baca juga: Pede Jual Beli Narkoba via Medsos, Dua Pemuda di Purwakarta Terancam Penjara Seumur Hidup

Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan proses penertiban secara bertahap dan persuasif. Dimulai dengan pengiriman surat pemberitahuan pertama, kedua, hingga ketiga kepada warga yang menghuni lahan tersebut.

Jika dalam tahapan tersebut bangunan tak juga dibongkar secara mandiri, pemerintah akan turun tangan langsung dengan alat berat.

“Langkah awalnya tentu melalui pemberitahuan agar warga bisa membongkar sendiri. Tapi kalau tetap membandel, kami bersama PJT II akan ambil tindakan tegas,” ucapnya.

Beberapa wilayah yang masuk dalam daftar penertiban antara lain Kecamatan Pondoksalam, Pasawahan, Kelurahan Munjul Jaya, Cimaung, hingga kawasan Taman Sri Baduga.

Baca juga: Razia Preman, Tiga Juru Parkir Liar Diciduk di Campaka Purwakarta, Paksa Minta Uang dari Sopir Truk

Sebagai bentuk keseriusan, kata Binzein, Pemkab Purwakarta juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PJT II untuk pelaksanaan program ini.

Setelah bangunan liar ditertibkan, pembangunan infrastruktur jalan akan langsung dikerjakan.

“Kenapa infrastruktur ini langsung kita mulai, karena dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Setidaknya, kita bisa bergerak dari sini dulu,” ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved