Aksi Premanisme di Bandung, 11 Orang jadi Tersangka, Ada yang Anggota Ormas?

Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian, di antaranya seperti narkotika jenis ganja hingga senjata tajam.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
PREMANISME KOTA BANDUNG - Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman saat mengungkap kasus premanisme di Kota Bandung pada Selasa (20/5/2025) di Mapolrestabes. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus premanisme di Bandung.

Mereka terbukti melakukan aksi premanisme yang meresahkan warga.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, mereka memakai modus dan jenis kejahatan yang bervariasi untuk melancarkan aksinya, mulai pemalakan hingga pungutan liar.

"Ada yang melakukan pemalakan, ada yang menguasai lahan parkir secara ilegal, serta ada pula yang menggunakan lahan tersebut untuk melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat di wilayah Kota Bandung," katanya, Selasa (20/5/2025) di Mapolrestabes.

Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian, di antaranya seperti narkotika jenis ganja hingga senjata tajam.

Abdul Rahman menjelaskan, tempat keramaian, wisata, dan lokasi pembangunan proyek menjadi atensi dalam melakukan operasi pemberantasan premanisme agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, seperti permintaan pungutan liar yang bisa menghambat jalannya proyek pemerintah.

"Dari 11 tersangka ini, tidak ada pelaku yang terafiliasi dengan ormas ataupun residivis. Namun, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan," katanya.

Polisi menerapkan berbagai pasal kepada para tersangka sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan seperti pasal 368, 365, hingga 351 KUHP.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved