Sosok Ahmad Zarkasih Mantan Kadispora Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4,7 M, Ini Modusnya

Inilah sosok AZ alias Ahmad Zarkasih, mantan Kadispora Kota Bekasi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Rp4,7 Miliar. Terungkap modus operandinya

Editor: Hilda Rubiah
Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar
Ahmad Zarkasih, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga saat dijumpai di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Senin (11/11/2024) lalu.  

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok AZ alias Ahmad Zarkasih, mantan Kadispora Kota Bekasi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Rp4,7 Miliar, terungkap modus operandinya.

Baru-baru ini Ahmad Zarkasih mendadak jadi sorotan publik setelah ia ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga. 

Diketahaui sosok Ahmad Zarkasih merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon II.

Saat ditetapkan tersangka statusnya aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

Baca juga: Enam Perkara Korupsi Ditangani Kejari Kota Bandung Hingga Mei 2025, Satu Masuk Tahap Persidangan

Selain Kadispora dan Kadisnaker, sejumlah jabatan strategis pernah diembannya yakni, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi

Sebelumnya diberitakan, Kejari menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga, satu diantaranya berinisial AZ, eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi

Selain AZ, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan dua tersangka lain yakni, mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi berinisial M. 

"Berdasarkan alat bukti, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pengadaan olahraga," kata Ryan, Kamis (15/5/2025). 

Markup Rp4,7 Miliar 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengatakan, peran AZ dalam dugaan korupsi yakni, menunjuk PT Cayaha Ilmu Abadi (CIA) sebagai pelaksana dan menerima fee. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, Peran tersangka ZA dalam hal ini pengguna anggaran diantaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia dan menerima fee," kata Haryono. 

Terkait besaran fee yang diterima tersangka AZ, pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami secara objektif dengan melibatkan auditor. 

Namun, penetapan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi telah memenuhi unsur berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik Kejari Kota Bekasi

"Buktinya dalam hal ini adalah dokumen-dokumen dan juga sampel dari alat-alat olahraga itu sendiri," jelas dia. 

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, terdapat dua tahap kegiatan belanja pada 2023.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved