Terinspirasi Film Action, Pedagang Jus di Beber Cirebon Bobol Minimarket, Uangnya Dipakai Judi
D (35) yang merupakan pedagang jus di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - D (35) yang merupakan pedagang jus di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Dia terbukti telah membobol lima minimarket.
Aksinya terinspirasi dari film action.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, S ditangkap seusai membobol satu minimarket yang berada di Desa Halimpu, Kecamatan Beber.
"TKP-nya di sebuah minimarket di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025).
Sumarni menjelaskan, modus operandi S dengan cara memanjat tembok samping, naik ke atas atap, lalu melubangi bagian atap menggunakan gunting dan tang.
Baca juga: Beli Uang Palsu Rp 4 Juta dengan Harga Rp 1 Juta, Buruh di Cirebon Digaruk Polisi
“Pelaku berinisial D warga Desa Kondangsari, Kecamatan Beber. Lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gunting potong, satu tang, satu unit HP Samsung Galaxy A05, satu sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, satu dus boks handphone, dua botol parfum merek Regazza, dan dua buah deodoran.
“Pelaku ini sudah melakukan kejahatannya di lima TKP, ya di lima minimarket,” jelas dia.
Baca juga: Polisi di Cirebon Amankan Puluhan STNK Saat Bongkar Markas Penadah Motor Curian di Cikalahang
D mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri dan menjual kembali barang curian, terutama rokok, karena mudah laku di pasaran.
“Sehari-hari kerja sebagai pedagang jus. Uangnya buat main judi,” kata D saat diinterogasi langsung oleh Kapolresta di hadapan awak media.
Ia juga mengaku, ide membobol minimarket itu muncul setelah menonton film action.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)
Pecinta Liverpool, Bigreds Cirebon Gelar Nobar Derby Merseyside, Angkat Suasana Persaudaraan |
![]() |
---|
Kecelakaan KA Mataram vs Truk di Indramayu, Belasan Kereta di Cirebon Ikut Alami Keterlambatan |
![]() |
---|
Cirebon Kini Punya Alarm Gempa Otomatis, Terhubung dengan BMKG, Begini Cara Kerjanya |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Murid SD oleh Oknum Guru di Cirebon, PKPSDM Pastikan Pecat Tak Hormat Pelaku |
![]() |
---|
OJK Cirebon Panen Aduan dari Masyarakat, Masalah Fintech Tempati Urutan Teratas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.