Terinspirasi Film Action, Pedagang Jus di Beber Cirebon Bobol Minimarket, Uangnya Dipakai Judi

D (35) yang merupakan pedagang jus di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
DIINTEROGASI - Pedagang jus di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, D (35) saat diinterogasi Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam kasus pembobolan minimarket di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - D (35) yang merupakan pedagang jus di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Dia terbukti telah membobol lima minimarket.

Aksinya terinspirasi dari film action.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, S ditangkap seusai membobol satu minimarket yang berada di Desa Halimpu, Kecamatan Beber.

"TKP-nya di sebuah minimarket di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025).

Sumarni menjelaskan, modus operandi S dengan cara memanjat tembok samping, naik ke atas atap, lalu melubangi bagian atap menggunakan gunting dan tang.

Baca juga: Beli Uang Palsu Rp 4 Juta dengan Harga Rp 1 Juta, Buruh di Cirebon Digaruk Polisi

“Pelaku berinisial D warga Desa Kondangsari, Kecamatan Beber. Lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gunting potong, satu tang, satu unit HP Samsung Galaxy A05, satu sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, satu dus boks handphone, dua botol parfum merek Regazza, dan dua buah deodoran.

“Pelaku ini sudah melakukan kejahatannya di lima TKP, ya di lima minimarket,” jelas dia. 

Baca juga: Polisi di Cirebon Amankan Puluhan STNK Saat Bongkar Markas Penadah Motor Curian di Cikalahang

D mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri dan menjual kembali barang curian, terutama rokok, karena mudah laku di pasaran.

“Sehari-hari kerja sebagai pedagang jus. Uangnya buat main judi,” kata D saat diinterogasi langsung oleh Kapolresta di hadapan awak media.

Ia juga mengaku, ide membobol minimarket itu muncul setelah menonton film action.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved