Walhi Jabar: Tinjau Ulang RTRW Tak Cukup, UUCK Harus Segera Di-Judicial Review

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang meminta Gubernur Jawa Barat meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. 

Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang menyerahkan draf Potret Kerusakan Lingkungan Hidup di Jawa Barat kepada pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Jabar,Ono Surono, dalam rapat gabungan terkait lingkungan hidup, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (15/4/2025). 

Walhi menilai bahwa jika pemerintah pusat, termasuk Kementerian LHK, benar-benar serius menyelamatkan lingkungan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah meninjau ulang seluruh kebijakan tata ruang mulai dari tingkat daerah hingga nasional. 

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk melakukan Judicial Review terhadap UUCK. 

Menurutnya, undang-undang sapu jagat ini telah menyebabkan kekacauan kewenangan, tumpang tindih kebijakan, dan mempermudah eksploitasi kawasan penting dengan dalih integrasi pembangunan.

"Tinjau RTRW dengan bijaksana, bahkan kembalikan kawasan yang memiliki fungsi penting agar tidak diganggu atau dialih fungsikan," tuturnya. 

Ia juga mendorong agar pelaku usaha yang merusak lingkungan diberi tanggung jawab untuk melakukan pemulihan kawasan. 

"Karena selama ini sangsi yang diberikan kepada pelaku yang merusak hanya sangsi teguran dan sangsi administratif. Sehingga tidak ada efek jera," imbuh Iwang. 

Sementara itu, pemerintah harus menjalankan penegakan hukum dengan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy), tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran lingkungan. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved