Walhi Jabar: Tinjau Ulang RTRW Tak Cukup, UUCK Harus Segera Di-Judicial Review
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang meminta Gubernur Jawa Barat meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Walhi menilai bahwa jika pemerintah pusat, termasuk Kementerian LHK, benar-benar serius menyelamatkan lingkungan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah meninjau ulang seluruh kebijakan tata ruang mulai dari tingkat daerah hingga nasional.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk melakukan Judicial Review terhadap UUCK.
Menurutnya, undang-undang sapu jagat ini telah menyebabkan kekacauan kewenangan, tumpang tindih kebijakan, dan mempermudah eksploitasi kawasan penting dengan dalih integrasi pembangunan.
"Tinjau RTRW dengan bijaksana, bahkan kembalikan kawasan yang memiliki fungsi penting agar tidak diganggu atau dialih fungsikan," tuturnya.
Ia juga mendorong agar pelaku usaha yang merusak lingkungan diberi tanggung jawab untuk melakukan pemulihan kawasan.
"Karena selama ini sangsi yang diberikan kepada pelaku yang merusak hanya sangsi teguran dan sangsi administratif. Sehingga tidak ada efek jera," imbuh Iwang.
Sementara itu, pemerintah harus menjalankan penegakan hukum dengan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy), tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran lingkungan.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Lantik 59 ASN, Ingatkan Sumpah Bukan Sekadar Formalitas |
![]() |
---|
Polban Cetak Ribuan Lulusan Vokasi, Siap Jawab Tantangan Industri dan Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Rotary Indonesia Bersama Kemendukbangga Bedah Rumah Almarhum Raya di Sukabumi |
![]() |
---|
ITB Tetapkan Perkuliahan Secara Daring untuk Seluruh Kampus Mulai 1 Hingga 5 September 2025 |
![]() |
---|
Disdik Jabar Pastikan Sekolah Tetap Belajar Seperti Biasa, PJJ Hanya Parsial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.