Premanisme Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Pakar Dorong Perkuat UU Anti Premanisme
Premanisme bukan sekadar gangguan ketertiban, tetapi mengakar hingga menjadi bagian dari shadow state negara bayangan yang mengendalikan kebijakan.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Maraknya praktik premanisme yang semakin terorganisir ke berbagai lini kehidupan masyarakat dan perekonomian, memunculkan desakan agar pemerintah segera membentuk regulasi khusus anti-premanisme.
Cecep Darmawan, Dewan Pakar ICMI Jawa Barat sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menegaskan bahwa premanisme bukan sekadar gangguan ketertiban, tetapi telah mengakar hingga menjadi bagian dari shadow state negara bayangan yang mengendalikan kebijakan.
“Yang kita khawatirkan adalah jika premanisme masuk ke jejaring shadow government. Mereka bisa mengatur pemerintahan lewat remote-remote kekuasaan yang tidak tampak. Ini yang lebih berbahaya," jelasnya, dalam diskusi Premanisme dan Depremanisasi: Upaya Kecendikiawan dan Kebudayaan dalam Penanggulangan Premanisme, Rabu (14/5/2025).
Cecep mengapresiasi Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor 1081 yang mengamanatkan operasi pemberantasan premanisme mulai 1 Mei 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup.
Dia menyoroti kecenderungan publik yang sering menyamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan premanisme. Menurutnya, generalisasi ini tidak adil dan keliru secara konseptual.
Cecep merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2017. Menurutnya, ormas justru dapat menjadi agen pemberdayaan masyarakat dan mitra negara dalam menjaga ketertiban sosial, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku.
Baca juga: Polrestabes Bandung Tangkap 75 Preman, dari Tukang Palak hingga Juru Parkir Liar
“Fungsi ormas itu indah sekali, yaitu melestarikan nilai-nilai moral dan budaya, memperkuat persatuan, dan memberdayakan masyarakat,” ujar Cecep.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, menekankan dampak premanisme dalam konteks ekonomi. Ia menilai premanisme telah berkembang menjadi kekuatan yang terorganisir, bahkan mengakar dalam sistem ekonomi bawah tanah (underground economy).
“Premanisme tidak hanya soal kriminalitas kasat mata. Ia menjelma menjadi white collar crime, kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh orang-orang terdidik dan berpengaruh,” kata Acuviarta.
Acuviarta mengutip data yang menyebut perputaran uang dari praktik premanisme di Kota Bandung bisa mencapai Rp10-15 miliar per bulan.
Praktik ini, kata dia, sering kali dilindungi oleh oknum penguasa dan aparat penegak hukum.
“Premanisme telah menjadi biaya tambahan dalam aktivitas ekonomi. Kita menyebutnya sebagai premanomik, yaitu ongkos ilegal yang membebani kegiatan produksi dan konsumsi,” jelasnya.
Ia memberi contoh kasus terbaru di mana investor asing senilai Rp5 triliun ditodong untuk menyerahkan proyek senilai Rp3 triliun kepada oknum yang mengaku dari kamar dagang.
“Ini bentuk baru dari premanisme yang dilembagakan,” ujarnya.
Respons Pengamat Kebijakan Pendidikan soal Penerapan Senam Otak untuk Murid SD hingga SMA |
![]() |
---|
Pengamat Usul MPLS Diisi Materi Literasi, Cegah Narkoba dan Bullying Hingga Hadirkan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Biayai Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta Dibanding Tambah Rombel |
![]() |
---|
Taufik Nurrohim Apresiasi Satga Antipremanisme di Jabar, Jangan Sampai Investor Lari ke Negara Lain |
![]() |
---|
Dendam Pribadi Picu Aksi Brutal Cecep Sang Preman di Cibatu Garut, Tiga Rekannya Dalam Pemburuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.