Breaking News

Polisi di Sukabumi Amankan Sabu-sabu 6,16 Gram dari Pengedar yang Memakai Sistem Tempel

Polisi menangkap pemuda berinisial HJ (25) yang berasal dari Tanjungsari, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Sukabumi Kota
BARANG BUKTI - Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dari pemuda berinisial HJ (25) yang berasal dari Tanjungsari, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi menangkap pemuda berinisial HJ (25) yang berasal dari Tanjungsari, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi

HJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas selempang berisi 18 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, pipet kaca alat isap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat.

Baca juga: Polisi di Cirebon Amankan Miras Tradisional 148 Botol, Penjual Diproses Tipiring

"Kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar," ujar Tenda, Rabu (14/05/2025).

Ia menuturkan, terduga pelaku telah mengedarkan narkoba lebih satu minggu dengan cara bertransaksi menggunakan sistem tempel.

Baca juga: Bukan Dermaga, Panitia Pilih Alun-alun Gadobangkong Jadi Tempat Pesta Hari Nelayan di Sukabumi

HJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," ucap Tenda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved