Pemuda di Sliyeg Indramayu Terlibat Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ganja Kering, Kini Diciduk Polisi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - pemuda berinisial RNM (25) terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: bisnistribunjabar
Dok Istimewa
Pelaku pengedar sabu dan ganja kering berinisial RNM (25) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu, Rabu (14/5/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - pemuda berinisial RNM (25) terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Ia pun diringkus di kediamannya di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pada Selasa (12/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

2Pemuda di Sliyeg Indramayu Terlibat Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ganja Kering, Kini Diciduk Polisi
Pemuda di Sliyeg Indramayu Terlibat Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ganja Kering, Kini Diciduk Polisi

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya menjelaskan, RNM diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh polisi di rumahnya. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 paket sabu seberat 0,82 gram serta paket besar ganja kering dengan berat 1.005,61 gram, dan beberapa paket ganja kering lainnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (14/5/2025). 

3Pemuda di Sliyeg Indramayu Terlibat Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ganja Kering, Kini Diciduk Polisi
Pemuda di Sliyeg Indramayu Terlibat Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ganja Kering, Kini Diciduk Polisi

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 pak plastik klip bening, 1 unit timbangan digital merk Camry, 1 buah sedotan yang diruncingkan, 1 unit handphone merk Vivo.

Termasuk alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba, seperti sedotan yang diruncingkan dan centrifuge tube. 

“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RNM terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar dia.

Di sisi lain, Tatang mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Indramayu terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh RNM. 

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan ke rumah pelaku.

“Hasilnya, petugas menemukan narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk distribusi narkoba,” ujar dia.

Dari hasil interogasi, RNM mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Sementara ganja kering didapatkan dari rekannya yang lain yang juga akan dikejar polisi.

“Setelah memperoleh narkoba tersebut, RNM kemudian membagi sabu dan ganja menjadi paket-paket kecil untuk dijual di berbagai wilayah Indramayu,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved