Pemuda Karangwareng Cirebon Diciduk Polisi Gara-gara Jual Trihex, Terancam Dipenjara 12 Tahun

Pria berinisial DP (22) asal Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, diamankan jajaran Polresta Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Dok. Polresta Cirebon
DIAMANKAN - DP (22) asal Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, diamankan jajaran Polresta Cirebon karena kedapatan menjual obat keras terbatas (OKT) jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pria berinisial DP (22) asal Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, diamankan jajaran Polresta Cirebon. Dia merupakan penjual obat keras terbatas (OKT) jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 75 butir Trihex, uang tunai sebesar Rp 50 ribu hasil penjualan, satu unit handphone, dan barang bukti lainnya.

“DP sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025) malam.

Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan termasuk OKT di wilayah hukumnya.

Baca juga: Rokok 501 Bungkus Raib dari Minimarket di Cirebon, Pelaku dan Penadahnya Diamankan Polisi

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secepatnya,” jelas dia.

Adapun, laporan bisa disampaikan melalui Layanan Call Center 110 atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon di nomor 08112497497. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved