Siswi SMP di Rongga Bandung Barat Diduga Dirudapaksa, Polda Jabar Limpahkan Kasus ke Polres Cimahi

Rini mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di wilayah Rongga, Bandung Barat.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
Sripoku.com/Anton
SISWI SMP KORBAN RUDAPAKSA - Siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga menjadi korban rudapaksa. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga menjadi korban rudapaksa.

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Jabar sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Cimahi.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengkonfirmasi bahwa kasus dugaan rudapaksa siswi Bandung Barat tersebut tengah ditangani oleh penyidik.

Namun, Dimas belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kronologi peristiwa tersebut.

"Laporan ke Polda Jabar, sekarang dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sekarang kita sedang tangani, mohon waktu dan doa dalam proses penanganannya," kata Dimas, Minggu (11/5/2025).

Terpisah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut mengkonfirmasi adanya peristiwa tersebut.

Rudapaksa yang dialami siswi SMP Bandung Barat itu disebut terjadi pada bulan Februari 2025 dan dilaporkan ke DP2KBP3A pada bulan April 2025.

"Betul kami sudah terima laporan. Hasil keterangan kejadiannya bulan Februari 2025, hanya baru masuk ke kami laporannya 24 April 2025," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada DP2KBP3A Bandung Barat, Rini Haryani, Minggu (11/5/2025).

Rini mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di wilayah Rongga, Bandung Barat.

Setelah melakukan koordinasi, penanganan korban kemudian diambil alih oleh UPT PPA Provinsi Jabar.

"Sudah diambil alih oleh UPT PPA Provinsi Jabar dan tinggal di rumah aman Provinsi kena di sana sudah ada tenaga Psikolog, Peksos, dan kelengkapan pemulihan yang dibutuhkan oleh korban," jelasnya.

Rini menambahkan, korban telah mendapatkan pendampingan hukum.

Sehingga, adanya unsur pidana dalam kasus tersebut diserahkan kepada kuasa hukum dan kepolisian.

"Korban sebenarnya sudah mendapat pendampingan dari kuasa hukum sejak awal. Untuk perkembangan kasus dan kronologi kita belum bisa jelaskan. Itu nanti menunggu hasil penyelidikan polisi, kita sekarang fokus dulu ke korban," tandasnya. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved